Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Pinrang Survey Ahli Waris Secara Tepat dan Cepat
Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Pinrang Survey Ahli Waris Secara Tepat dan Cepat
SAKSI HUKUM INDONESIA. COM
SIDRAP, – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Poros Pinrang- Rappang Wattang Simpo Kabupaten Sidrap pada tanggal 03 Oktober 2023 yang Lalu. Korban merupakan warga Pinrang atas nama Andri Wiranata yang sedang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sebuah Truck Fuso yang sedang terparkir di bahu jalan yang mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Pinrang, Amirullah yang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban, bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korban Andri Wiranata di Kec. Matiro Bulu Kab. Pinrang pada hari Rabu, 4 Oktober 2023. Kejadian yang menimpa korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang sampai saat ini masih tidak menyangka korban telah meninggal dunia.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia masing-masing sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu korban atas nama ibu Anis.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban lakalantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja. “Mari seluruh masyarakat, lunasi Pajak Kendaraan Bermotor ‘ta karena besar manfaatnya untuk menolong korban lakalantas,” ujar Almaida.
Tidak lupa Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar Telepon : 0411 – 872988
Website : www.jasaraharja.co.id
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)