Pelatihan Penyegaran Tenaga Teknis Kecamatan Karangrejo

Tulungagung,-SaksiHukumIndonesia.com- Bertempat di gedung pertemuan desa Babadan kecamatan Karangrejo kabupaten Tulungagung, pada Rabu (4/10).
Kegiatan tersebut diikuti satu orang Kepala Dusun dan satu orang Kaur Perencanaan. Total 26 orang se -kecamtan Karangrejo, sedangkan narasumber dari pendamping desa, Camat Karangrejo, serta tim ahli dari kabupaten Tulungagung.
Kepala desa Babadan, Suyitno mengatakan dalam kegiatan ini utamanya adalah peningkatan kapasitas bagi tenaga teknis desa. “Sesuai dengan tema meningkatkan pengetahuan teknik dalam penyusunan RAB dan Design,” ucapnya.
“Tujuan pelatihan antara lain agar tenaga teknis memahami penyusunan RAB, menguasai petunjuk teknis operasional, memiliki orientasi terhadap lingkup tugas, dan terampil mengendalikan program,” imbuh Suyitno.
Dalam kegiatan tersebut tampak para narasumber memberikan materi dan peserta mengikuti setiap materi yang diberikan dengan seksama.
Suyitno berharap dengan adanya kegiatan ini para tenaga teknis di desa akan lebih cepat dalam menyelesaikan tugasnya. “Semoga akan membawa perubahan yang baik untuk kemajuan desa,” tutupnya.(Fitra