Jasa Raharja Laksanakan Survey Ahli Waris Korban Laka di Kab. Wajo

Jasa Raharja Laksanakan Survey Ahli Waris Korban Laka di Kab. Wajo

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM

WAJO, – Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalan Sawerigading Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Hari Senin (23/10) sekitar pukul 17.40 WITA. Korban atas nama Aipda Yunus (41) meninggal dunia setelah sempat di rawat di RSUD Lamadukelleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Petugas Jasa Raharja Wilayah Wajo, Muhammad Rizki, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Desa Abbanuangnge Kec. Maniangpajo Kab.Wajo pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Hj. Ria Restiani selaku istri korban sebagai ahli waris korban yang sah.

Hj. Ria sangat berterimakasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa suaminya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.

BACA JUGA:  Danrem 162/WB Resmikan Desa Danger Sebagai Kampung Pancasila

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai