Jasa Raharja Watampone Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Laka di Wajo Kurang dari 24 Jam 

Jasa Raharja Watampone Gerak Cepat Serahkan Santunan Korban Laka di Wajo Kurang dari 24 Jam 

SAKSI HUKUM INDONESIA. COM

WAJO, – Sebuah kecelakaan maut kembali terjadi di Jl. Umum Dsn. Manyili Desa Palimae, Kec. Sabangparu Kab. Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Hari Senin, 2 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 WITA.

Korban atas nama Farel Al Farid (4) meninggal dunia pada hari Selasa 3 Oktober 2023 setelah sempat di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Wajo.

Kurang dari 24 jam, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Wajo, Muhammad Rizki yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Desa Palimae Kec. Sabangparu Kab. Wajo untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia korban sebesar Rp. 50 juta kepada Erika Saputri selaku orang tua korban sebagai ahli waris yang sah.

Erika sangat berterima kasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa anaknya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

BACA JUGA:  Satpolairud Polres Bima Kota Kawal Keamanan Pantai Lawata Selama Sail To Indonesia International Yacht Rally

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardinsyah, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.

Ardiansyah juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar Telepon : 0411 – 872988

Website : www.jasaraharja.co.id

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai