Jasa Raharja Sulsel Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Water Tank kepada Masjid Nurul Jihad Pammanjengan Kab. Jeneponto 

Jasa Raharja Sulsel Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Water Tank kepada Masjid Nurul Jihad Pammanjengan Kab. Jeneponto 

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM

JENEPONTO, – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memberikan bantuan sumur bor dan water tank kepada Masjid Nurul Jihad Pammanjengan, Kabupaten Jeneponto, pada Hari Sabtu, 28 Oktober 2023.

Bantuan sumur bor dan water tank ini diserahkan secara simbolis oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, didampingi jajaran dan diterima langsung oleh Lurah Pammanjengan.

Iqbal menyampaikan bahwa selain mempunyai tugas dan fungsi memberikan perlindungan dasar serta menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sesuai UU No. 33 dan 34 Tahun 1964. PT Jasa Raharja juga mempunyai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Program TJSL BUMN ini merupakan penyempurnaan program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Program Corporate Social Responsibilty (CSR) yang selama ini sudah berjalan.

“Kegiatan ini merupakan perwujudan dari komitmen PT Jasa Raharja dan juga Kementerian BUMN dalam hal kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, apalagi dalam situasi kekeringan yang melanda Sulawesi Selatan saat ini.

Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya warga Sulawesi Selatan,” tutupnya.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

BACA JUGA:  Kemenhub, Korlantas Polri dan Jasa Raharja Tinjau Kondisi Lalu Lintas di Sejumlah Wilayah

Mungkin Anda juga menyukai