Jasa Raharja Sulsel dan UPT Samsat Takalar Bersinergi dalam Laksanakan Sosialisasi Pembebasan Denda

Jasa Raharja Sulsel dan UPT Samsat Takalar Bersinergi dalam Laksanakan Sosialisasi Pembebasan Denda dan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Galut Takalar
SAKSI HUKUM INDONESIA.COM
TAKALAR, – Berlokasi di JL Poros Galesong Utara Ds Aeng Batu Batu, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar, pada Hari Senin, 30 Oktober 2023.

PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Takalar, M. Rinaldy bersama UPT Samsat Takalar mengadakan kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Kegiatan ini juga didampingi jajaran Satlantas Polres Takalar.
Di tempat terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan bahwa Jasa Raharja bersama UPT Samsat Takalar akan terus melakukan penertiban dalam upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.

Iqbal menambahkan sebagai mitra utama dalam kantor Samsat, Jasa Raharja akan terus mendukung UPT Samsat dalam setiap kegiatan yang dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala UPT Samsat Takalar, Wahyuni Amir, S. Sos., mengatakan, bahwa kegiatan hari ini terjaring beberapa unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang menunggak pajak dan telah melakukan pembayaran di tempat. Beliau berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraanya.

Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkannya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan umum.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

BACA JUGA:  Pj. Bupati Kunjungan Kerja Wilayah Selatan Tulungagung

Mungkin Anda juga menyukai