Jasa Raharja Serahkan Bantuan 275 Tanaman Buah dan Pelindung kepada Pesantren Darul Mukhlisin Umi Padanglampe
Jasa Raharja Serahkan Bantuan 275 Tanaman Buah dan Pelindung kepada Pesantren Darul Mukhlisin Umi Padanglampe
SAKSI HUKUM INDONESIA. COM
PANGKEP, – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) menyerahkan bantuan 275 tanaman buah dan pelindung kepada Pesantren Darul Mukhlisin UMI Padanglampe Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Penyerahan ini dilaksanakan pada Hari Senin, 30 Oktober 2023 oleh Kepala Bagian Administrasi PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Amran, didampingi Kepala Sub Bagian Keuangan, Akuntasi dan TJSL, Riswan Salam serta Staf TJSL, Rahmi Wijihastuty dan diterima langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Promosi, Prof. Dr. Ir. Muh. Hatta Fattah, M.S.
Bantuan tanaman yang diberikan yakni 60 pohon mangga, 50 pohon rambutan, 50 pohon sukun, 60 pohon durian, serta 65 pohon mahoni. Kepala PT Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin, di tempat terpisah mengatakan, bantuan ini merupakan suatu bentuk perhatian Jasa Raharja terkait isu lingkungan.
“Selain untuk penghijauan, kegiatan tersebut juga untuk memperluas penyerapan karbon dioksida, sehingga dapat membantu memperbaiki kualitas udara,” tambahnya.
Jasa Raharja akan terus melakukan komitmen untuk turut berkontribusi aktif dalam program pembangunan yang berkelanjutan untuk manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan. Jasa Raharja berupaya agar program TJSL ini dapat terimplementasi lebih terintegrasi, terarah dan terukur, sehingga dampak benar-benar bisa dirasakan masyarakat penerima manfaat.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)