Jasa Raharja Bagikan Flyer pada Masyarakat di Terminal Pakkae

Jasa Raharja Bagikan Flyer pada Masyarakat di Terminal Pakkae

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM

BARRU, –Petugas Jasa Raharja Samsat Barru, Zaumar Irvan dan Putri Faradilla melakukan sosialisasi program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Terminal Pekkae Kabupaten Barru pada Rabu, 08 November 2023.

Dalam sosialisasi tersebut Jasa Raharja membagikan flyer kepada Masyarakat di terminal Pekaae Kabupaten Barru. Hal tersebut bertujuan untuk menyebarkan informasi relaksasi pembayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu Zaumar juga melaksanakan pengutipan Iuran Wajib kepada pemilik kendaraan plat kuning yang berada di terminal.

Petugas Jasa Raharja Samsat Barru, Zaumar Irvan mengatakan bahwa Masyarakat di terminal Pekkae Kabupaten Barru sangat antusias dalam memanfaatkan program relaksasi ini. Dimana dalam program ini terdapat pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, pembebasan biaya BBNKB II dan beberapa keuntungan lainnya.

Zaumar juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat dalam membayar pajak dan senantiasa berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia,” pungkas Nofri.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

BACA JUGA:  Desak Tutup Semua Tambang Ilegal di NTB, PKC PMII Bali Nusra Gedor Kantor DPRD NTB

Mungkin Anda juga menyukai