Danrem 162/WB, Berikan Penekanan Netralitas Pemilu Terhadap Anggotanya

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM – Netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengacu pada prinsip bahwa TNI harus menjaga independensinya dari pengaruh politik, dan bertindak sebagai alat negara yang netral dalam berbagai situasi.

Danrem 162/WB Brigjen TNI Agus Bhakti, S.I.P., M.I.P., M.Han. memberikan penekanan Netralitas Pemilu, kepada para Dandim Jajaran dan para Dan/ Kabalak Disjanrem 162/WB bertempat di Command Center Makorem 162/WB, Kamis (23/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut Danrem 162/WB menekankan terkait netralitas TNI dalam pemilu.

“Sebagai anggota TNI kita tidak boleh untuk memihak, tidak boleh untuk mengarahkan”.

“Tidak boleh untuk berkomentar dan tidak boleh memberikan penggunaan pemanfaatan fasilitas TNI”, tegas Danrem 162/WB.

KORLIP NTB

BACA JUGA:  PT. Jasa Raharja Watampone Respon Cepat Lakukan Survey Ahli Waris di Kabupaten Wajo 

Mungkin Anda juga menyukai