Pj Bupati Tulungagung Hadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024

Tulungagung,- Penjabat (Pj.) Bupati Tulungagung Dr. Ir. Heru Suseno, M.T didampingi Sekda Drs. Tri Hariadi, M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2024 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Prajamukti Kantor Bupati Tulungagung, Rabu (3/7/2024). Acara ditandai dengan penandatanganan bersama pakta integritas / deklarasi tidak ada benturan kepentingan antara legislatif, perangkat daerah pelaksana dan penyedia pada pokok-pokok pikiran DPRD, Hibah Dan / atau bantuan sosial tahun 2025 oleh Pj Bupati, Sekretaris Daerah, Kades Karangtalun Kalidawir, Perwakilan CV Bayu Putra Perdana.

Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatan perbaikan tata kelola pemerintah daerah di Kabupaten Tulungagung yang dihadiri oleh PIC Wilayah Jatim 3, Alfi Rachman Waluyo, serta seluruh jajaran Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam kesempatan itu Heru Suseno menyambut baik tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang telah melakukan langkah pencegahan dan upaya strategis dalam pemberantasan korupsi.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, KPK telah mengembangkan tools/alat untuk mendiagnosa awal resiko korupsi, seperti MCP dan SPI “ ujar Pj bupati.

Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Tulungagung pada tahun 2023 mencapai 92,65. Berada diurutan ke-13 dari 38 kab/kota di Provinsi Jawa Timur. Ada 8 (delapan) area yang harus dipenuhi diantaranya berkaitan yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pajak daerah.

Acara dilanjutkan paparan dari Sekda Tri Hariadi yang mendapat apresiasi dari Alfi Rachman Waluyo atas beberapa rencana aksi Pemkab Tulungagung dalam mencegah hingga memberantas korupsi melalui program yang masih berjalan diantarannya pemberantasan korupsi melalui jalur Perbaikan System (seperti Program ZI, MCP, SPI untuk perbaikan peraturan, SOP, e-Katalog dll) dan pengawasan (kegiatan pengawasan rutin tahunan, probity audit, pengawasan intern pimpinan OPD dll).(Ft)

BACA JUGA:  Waspadai Penipuan Terhadap Peserta Rekrutmen Polri, Polda Kalbar Beri Himbauan Kepada Orang Tua Calon siswa

Mungkin Anda juga menyukai