Jasa Raharja Sulsel Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar

GOWA, – Saksi Hukum Indonesia.com:// Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar. Penandatanganan PKS dengan Jasa Raharja serta BPJS Kesehatan ini dilaksanakan bertepatan dengan Grand Opening Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh, Jl. Tun Abdul Razak, Gowa, pada Hari Senin, 29 Juli 2024.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya kerja sama tersebut merupakan wujud negara hadir bagi masyarakat, khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sudah menjadi tugas pokok Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum  dan lalu lintas jalan. Setiap korban laka yang terjamin Jasa Raharja serta dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar akan diberikan surat jaminan, sehingga biaya perawatan korban di RS sampai dengan 20 juta akan ditagihkan RS kepada Jasa Raharja. Karena Jasa Raharja merupakan first payer bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.

Direktur Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar, Prof. dr. Syarifuddin Wahid, Ph.D, Sp.Pa (K), Sp.F.DFM., menambahkan, perjanjian kerjasama ini akan sangat membantu bagi korban kecelakaan yang di rawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar, terutama bagi korban yang tidak mampu secara ekonomi yang akan mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

Jasa Raharja berharap semoga pelayanan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan secara produktif dan optimal, sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

BACA JUGA:  Pj. Bupati Buka Gerakan Pangan Murah

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Syamsiah Rola)

Mungkin Anda juga menyukai