Ketua TRC PPA Soroti Kasus TKW Tulungagung, Polda Jatim Lakukan Penyelidikan
JAKARTA,-Meningkatnya penggunaan media sosial di Indonesia mendorong lahirnya seruan publik agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan bahasa di ruang digital.
Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah kasus seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial SC, asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan fitnah melalui media sosial.
Hal tersebut disampaikan Jeny Claudya Lumowa, Sabtu(24/1/2026),Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, dalam Gerakan Sosial bertajuk “Bijaklah Bahasa dalam Bermedia Sosial”. Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara, namun tetap memiliki batasan hukum dan etika.
Kasus ini saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Berdasarkan surat resmi Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Siber Nomor B/24/IRES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 23 Januari 2026, penyidik melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyelidikan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana lainnya yang berlaku.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Unit I Subdit I Ditressiber Polda Jatim sedang mendalami dugaan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Tulungagung pada 3 Agustus 2025 dan dilaporkan oleh Ika Chani Roichana.
Guna kepentingan penyelidikan, penyidik meminta keterangan dari SC sebagai saksi. Yang bersangkutan dijadwalkan hadir di Kantor Unit I Subdit I Ditressiber Polda Jawa Timur pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, SC diduga secara berulang mengunggah konten bernada ujaran kebencian dan tudingan yang belum terbukti terhadap sejumlah pihak, mulai dari pelaku usaha hingga pejabat publik di Kabupaten Tulungagung. Meski sebagian unggahan memuat kritik terhadap kebijakan publik, cara penyampaiannya dinilai melenceng karena menyentuh ranah pribadi dan berpotensi merugikan kehormatan pihak lain.
“Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi dan dijamin undang-undang,” ujar Jeny Claudya Lumowa.
“Namun penyampaiannya harus objektif, berbasis data, dan tidak mengarah pada fitnah, penghinaan, atau ujaran kebencian.”
Melalui gerakan ini, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati sebelum membagikan konten di media sosial. Setiap unggahan memiliki dampak hukum dan sosial, serta dapat memengaruhi ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Gerakan tersebut juga menyoroti dampak negatif penggunaan bahasa yang tidak bijak terhadap anak-anak dan generasi muda. Konten digital yang dikonsumsi sehari-hari dinilai mampu membentuk pola pikir serta memengaruhi kesehatan mental anak.
“Masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik, memiliki peran penting untuk menjadi teladan dalam berbahasa di ruang digital,” tambah Jeny.
Melalui Gerakan “Bijaklah Bahasa dalam Bermedia Sosial”, diharapkan tercipta ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan beretika, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.(Ft)









