PT Jasa Raharja Cabang Sulsel Menyerahkan Santunan Rp58,81 Miliar di Semester I 2024
MAKASSAR, – Saksi Hukum Indonesia.com:// Kegiatan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyerahkan santunan sebesar Rp 58,81 miliar sepanjang semester I Tahun 2024. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 6,37 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin dalam keterangannya, selasa (30/07/2024), menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja selain memiliki tugas utama yaitu memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban luka- luka dan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja bersama Kepolisian dan instansi terkait, terus berupaya menanggulangi jumlah kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program pencegahan.
Selain memberikan imbauan dan pemetaan lokasi rawan kecelakaan, Jasa Raharja juga sudah masuk ke dalam komunitas dan lembaga pendidikan, mulai dari TK sampai perguruan tinggi, guna menyampaikan pesan pesan keselamatan berlalu lintas. “Selain itu, Jasa Raharja juga melakukan forum komunikasi lalu lintas bersama mitra terkait dan melaksanakan pelatihan penanganan gawat darurat (PPGD),”. Jasa Raharja, lanjut Iqbal, terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Jasa Raharja memberikan berbagai santunan, termasuk biaya ambulans, perawatan, dan santunan meninggal dunia, sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI. Secara detail, penggantian biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu rupiah, biaya P3K sebesar Rp 1 juta rupiah, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta rupiah, santunan korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta rupiah, dan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta rupiah yang diserahkan kepada ahli waris korban. Bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, diberikan bantuan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta rupiah.
Iqbal menegaskan bahwa pendanaan Jasa Raharja bersumber dari Iuran Wajib Penumpang angkutan umum dan SWDKLLJ kendaraan bermotor yang dibayarkan saat registrasi tahunan di Samsat. Nilai santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan ini diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/PMK.010/2017 dan KEP.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/Syamsiah Rola)