Diduga Jual Miras, Sejumlah Warkop Karaoke Disasar Petugas Gabungan

Tulungagung,- Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya Warkop karaoke yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol tanpa ijin, petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung, Kepolisian Resor Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, DPM PTSP Tulungagung, Disperindag Tulungagung melakukan razia di sejumlah Warkop karaoke yang diduga melakukan penjualan minuman keras, Jum’at (23/8/2024) malam.

Kasat Pol PP Tulungagung Soni Welly Ahmadi, melalui Sekretaris Satpol PP Mohammad Ardian Candra mengatakan razia dilakukan di wilayah kecamatan Sumbergempol dan kecamatan Kedungwaru.

“Untuk sasaran ada empat titik, tiga lokasi di desa Junjung kecamatan Sumbeegempol, dan satu lokasi di wilayah desa Tanon kecamatan Kedungwaru,” ungkap Ardian Candra, Senin (26/8/2024).

Masih menurut Ardian Candra dari keempat lokasi tersebut di amankan kurang lebih 100 minuman beralkohol.

“Dari empat titik, kami berhasil menyita lebih dari 100 botol minuman keras yang diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Pemilik Warkop karaoke akan dipanggil ke kantor untuk proses lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(Yd)

BACA JUGA:  Kapolda NTB Pimpin Ikhtiar Setia kepada NKRI

Mungkin Anda juga menyukai