Satresnarkoba Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dengan Jaringan Lintas Provinsi

MAKASSAR, Saksi Hukum Indonesia.com:// Kamis 9 Januari 2025. Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 3 kilogram.

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu Jl Pengayoman (Panakkukang), Jl Bonto Bila (Manggala), Jl Poros Parepare-Sidrap, dan Jl Nusantara Karya Bukit Harapan (Parepare).

“Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat lebih dari 3 kilogram. Kami juga menangkap tiga tersangka, yaitu RS, HB, dan NR, meski dua di antaranya masih dalam pengejaran,” ujar Brigjen Pol Ngajib saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Makassar, Kamis (9/1/2025).

Brigjen Pol Ngajib mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang beroperasi di Makassar, Parepare, dan Palu, Sulawesi Tengah, dengan peran masing-masing.

“Beberapa pelaku bertugas mengambil barang dari Kota Palu, sementara lainnya mengedarkan di Parepare dan Makassar. Modus operandi yang digunakan termasuk memanfaatkan media sosial seperti Instagram,” jelasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman berat.

Brigjen Pol Ngajib menambahkan, nilai narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. “Yang lebih penting, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 15 ribu jiwa dari ancaman narkoba jenis sabu,” tutupnya.

Laporan: A.Nurintan

BACA JUGA:  Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan

Mungkin Anda juga menyukai