Naik Tahap Penyidikan, Kejaksaan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Desa Tanggung

Tulungagung,– Kasus dugaan tindak pidanan korupsi (Tipikor) di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat sudah naik dalam tahap penyidikan. Perkara kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan Kepala Desa Tanggung, Suyahman.
Kejaksaan Negeri Tulungagung saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini, dengan fokus pada sejumlah proyek infrastruktur desa yang dibiayai oleh Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK) periode 2017-2019.
Dalam pemeriksaan yang pernah dilakukan, Kejari Tulungagung menemukan fakta mencengangkan terkait penggunaan anggaran. Salah satu proyek pavingisasi senilai Rp 400 juta dilaporkan hanya terealisasi sebesar Rp 200 juta. Selain itu, proyek irigasi yang dianggarkan sebesar Rp 150 juta baru terlaksana Rp 60 juta.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa kasus ini kini sudah berada di tahap penyidikan.
“Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan. Kami masih terus bekerja untuk memastikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucapnya, Kamis (2/1/2025).
“Kita berupaya secepatnya, masalah nanti tersangka siapa saja, kita tunggu hasil penyidikan dari tim penyidik”, imbuhnya.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap dugaan korupsi ini secara transparan dan secepat mungkin.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.