Dugaan Korupsi Rp4,3 Miliar di RSUD dr Iskak: Tersangka REN Mulai Titipkan Dana ke Kejari

Tulungagung,-Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Salah satu tersangka, berinisial REN, resmi menitipkan sejumlah dana pengembalian kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Total uang yang dititipkan mencapai Rp21,8 juta.

Penitipan dana tersebut menambah dinamika baru dalam proses penyidikan kasus korupsi yang mengemuka sejak beberapa bulan terakhir. Kasus yang melibatkan oknum internal RSUD dr Iskak itu diduga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada Kamis (20/11), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penitipan uang dari tersangka REN melalui penasihat hukumnya.

Kejari Tulungagung telah menerima penitipan uang melalui penasihat hukum tersangka atas nama REN sebesar Rp21,8 juta,” ujar Amri Rahmanto.

Proses penitipan dilakukan pada Rabu (19/11) siang, sekitar pukul 13.30–15.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Adapun penasihat hukum yang mewakili tersangka adalah M. Ilham Tantowi.

Amri menambahkan bahwa langkah tersangka REN untuk menitipkan dana merupakan tindakan positif sebagai bentuk itikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kami menilai baik langkah penitipan yang dilakukan tersangka. Ke depan, kami berharap tersangka dapat menitipkan lebih banyak lagi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kerugian negara,” tuturnya.

Setelah diterima, uang penitipan tersebut langsung disetorkan ke Bank BNI Kantor Cabang Tulungagung dan dititipkan melalui rekening resmi milik Kejaksaan Negeri Tulungagung, yakni Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejari Tulungagung. Penempatan uang pada rekening RPL merupakan prosedur standar dalam pengelolaan uang titipan dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.

BACA JUGA:  Danrem 162/WB dampingi Kunjungan kerja Danpusterad di Kodim 1615/ Lombok Timur

Amri menjelaskan bahwa penyimpanan uang di rekening RPL bertujuan agar dana tetap tercatat secara transparan dan akuntabel sampai proses hukum selesai atau dinyatakan sah sebagai pengembalian kerugian negara.

Kasus dugaan tipikor SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung sebelumnya telah menyeret dua nama tersangka. Mereka adalah:

1. YU, mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung

2. REN, salah satu staf yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan pasien SKTM

Kedua tersangka diduga melakukan praktik manipulasi dan penyalahgunaan pembayaran biaya perawatan pasien dengan SKTM dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejaksaan, kerugian negara yang timbul dari praktik tersebut mencapai Rp4,3 miliar. Angka ini disebut Amri sebagai nilai yang cukup mencengangkan mengingat skema penyimpangan dilakukan secara berulang dan terstruktur.

Kejaksaan Negeri Tulungagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami aliran dana, modus operandi, hingga potensi keterlibatan pihak lain di lingkungan rumah sakit maupun instansi terkait.

Amri Rahmanto memastikan bahwa Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan profesional.

Kami terus mendalami setiap temuan di lapangan. Pengembalian kerugian negara tetap menjadi prioritas, tetapi proses penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan adanya penitipan awal sebesar Rp21,8 juta dari tersangka REN, Kejari Tulungagung berharap langkah serupa dapat menjadi dorongan bagi tersangka maupun pihak terkait lainnya untuk menunjukkan itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara, sambil menunggu penyelesaian proses hukum yang sedang berlangsung.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai