Sekda Makassar: RT/RW Akan Dibekukan, Gaji Januari-Februari Dibayarkan

MAKASSAR ,–Saksi Hukum Indonesia.com:// Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, mengungkapkan bahwa jabatan Ketua RT dan RW saat ini akan dibekukan. Namun, pemerintah tetap akan membayarkan gaji mereka untuk bulan Januari dan Februari.

Mulai 1 Maret, akan ditunjuk Pj RT/RW oleh Lurah dan Camat. Irwan Adnan menegaskan bahwa mereka yang ditunjuk sebagai Pj tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan langsung yang dijadwalkan pada bulan Juni atau Juli mendatang.

Pernyataan ini disampaikan oleh Irwan Adnan dalam acara buka puasa bersama Wali Kota Makassar di Masjid Hikmah 1, Kelurahan Pisang Selatan, kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (06/03/2025).

“Kita menunggu pengumuman resmi dari Pak Wali,” ujarnya.

(Abels Usmanji)

BACA JUGA:  Kegiatan Dialog Publik Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pontianak di Kabupaten Sanggau

Mungkin Anda juga menyukai