Sosialisasi Perda yang Dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar 

Sosialisasi Perda yang Dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar 

MAKASSAR ,-Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) adalah tanggung jawab bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah. Perda yang telah ditetapkan perlu disosialisasikan agar masyarakat memahami dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah daerah terkait peraturan daerah kota Makassar No. 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan angkatan kedua di Grand Hotel Makassar, jalan Pelita Raya VIll no. 1, kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/04/2025).

Sosialisasi ini dibuka oleh moderator Hamsah Hasan, kemudian dilanjutkan dengan sepatah kata oleh Hj. Rezki, S. Sos, anggota DPRD Kota Makassar, lalu Ratih, S.Pd menyampaikan tentang hak dan kewajiban pada dunia pendidikan.

Kahar Gani mengatakan bahwa ibu Rezki sebagai anggota dewan yang aktif mengawasi kinerja pemerintah, betul betul menggunakan fungsionalnya selaku anggota Dewan.

“Terkait kontradiksi nya pendidikan adalah suatu prodak, karena melihat keadaan sesuai perjalanan dari masa ke masa sehingga tercipta peraturan hak asasi manusia buat dunia pendidikan,” ujar Kahar Gani sebagai akademisi pendidikan.

“Yang jelas ini adalah program pendidikan untuk masa depan generasi berikutnya,” sambung Rezki.

(Abels Usmanji)

BACA JUGA:  Pilkades Rawan Politik Uang

Mungkin Anda juga menyukai