Paripurna DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Perubahan Tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024

Tulungagung – Bertempat di Gedung Graha Wicaksana, Selasa (10/6). DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Marsono Ketua DPRD sekaligus pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna pada hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2025.

Selanjutnya, Pansus III dalam laporannya yang dibacakan oleh Fuad Ashari mengatakan bahwa pembahasan perda telah melalui lima tahapan penting, mulai dari konsultasi dengan pihak terkait, diskusi bersama masyarakat, hingga penyesuaian dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009. Maka, seluruh perda yang merujuk pada UU lama wajib disesuaikan maksimal dua tahun sejak UU baru disahkan,” jelas Fuad.

Meskipun semua fraksi menyetujui perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, namun ada beberapa catatan strategis yang disampaikan oleh Eko Wijianto dari fraksi Gerindra yang mewakili 7 fraksi DPRD.

Salah satunya Pemerintah Daerah diharapkan bisa memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Tulungagung melalui retribusi destinasi wisata dan parkir.

“Kami menyoroti belum secara keseluruhan destinasi wisata dikelola secara optimal, demikian juga halnya dengan banyaknya aset daerah yang belum terkelola secara optimal,” ungkap Eko.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam kesempatan yang sama memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD kabupaten Tulungagung khususnya kepada Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

BACA JUGA:  Polda Kalbar Apresiasi Atas Dilantiknya Ketua Dan Perangkat Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalbar Yang Baru Oleh Ketua Umum PWI Pusat

“Pembahasan tersebut pada prinsipnya telah mencerminkan kolaborasi untuk menghadirkan kebijakan di tengah masyarakat Tulungagung,” ucap Bupati Gatut Sunu.

Bupati juga menyampaikan komposisi Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, adalah sebagai berikut :

● Pendapatan sebesar Rp3.024.995.811.680.6
● Belanja sebesar Rp3.112.513.935.673,41
● Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp424.028.501.916,56
● Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp15.400.000.000
● Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp321.101.370.923,21

“SILPA akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD murni, dan akan dituangkan dalam rancangan APBD Perubahan 2025,” ucap Bupati.

Bupati berharap dalam pengesahan dua Ranperda tersebut dapat berlangsung dengan tertib dan lancar.

Hadir dalam paripurna ini, Ketua DPRD Tulungagung bersama wakil dan sejumlah anggotanya, Bupati Tulungagung, Wakil Bupati Tulungagung, Sekda Tulungagung, kepala OPD, camat se-kabupaten Tulungagung dan sejumlah instansi lainnya.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai