Kekerasan Pelajar di SMAN 1 Pakel: Korban Trauma, Sekolah Bungkam — Kades Ngrance Desak Proses Hukum Tegas

TULUNGAGUNG,- Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang siswa kelas X SMAN 1 Pakel bernama Alvino mengaku menjadi korban kekerasan fisik oleh siswa kelas XI berinisial Df. Insiden yang terjadi pada September 2025 di depan ruang kelas XI C2 tersebut meninggalkan luka fisik dan trauma psikis mendalam. Ironisnya, hingga saat ini pihak sekolah disebut belum mengambil langkah tegas.

Dalam kesaksiannya kepada awak media saat ditemui di rumahnya pada Kamis (16/10/2025), Alvino menyatakan bahwa pelaku tiba-tiba memukul dan menendangnya tanpa alasan yang jelas.

Saya dipukul dan ditendang oleh Df. Ada saksi mata, teman saya satu kelas, namanya Arjunata. Dia melihat langsung saat kejadian,” ungkapnya dengan suara terbata, menunjukkan trauma yang masih membekas.

Akibat aksi kekerasan tersebut, Alvino mengalami nyeri punggung dan gangguan lambung akibat tekanan emosional. Ia sempat menjalani perawatan selama dua hari dua malam di Klinik Pratama Rawat Inap An Nisa, Desa Pandean, Kecamatan Durenan. Setelah itu, ia tidak masuk sekolah selama sepuluh hari karena masih merasa takut dan tertekan.

Ibu korban, Suprihatin, mengecam sikap sekolah yang dianggap tidak menunjukkan empati maupun tanggung jawab.

Anak saya sepuluh hari tidak masuk, namun tidak ada satu pun guru yang bertanya atau datang. Seolah-olah sekolah pura-pura tidak tahu. Apakah siswa hanya penting saat ujian dan nilai?” tegasnya.

Keluarga menilai sikap diam sekolah berpotensi menjadi bentuk pembiaran, yang dapat menciptakan budaya ketakutan di kalangan siswa.

Kasus ini tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa. Penganiayaan terhadap anak secara jelas masuk ranah pidana berdasarkan sejumlah regulasi:

BACA JUGA:  Dari Ladang ke Harapan: Panen Jagung Noyan Dorong Ekonomi dan Ketahanan Pangan Daerah

*Pasal 351 KUHP* — Penganiayaan (ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara).
*UU No. 35 Tahun 2014* tentang Perlindungan Anak — Kekerasan terhadap anak dihukum 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.
*Permendikbud No. 82 Tahun 2015* — Sekolah wajib mencegah, menangani, dan melaporkan kekerasan.
*UU No. 20 Tahun 2003* tentang Sistem Pendidikan Nasional — Peserta didik berhak atas perlindungan fisik dan psikis.

Jika sekolah terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif.

Kepala Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, H. Mujiono, mengecam keras dugaan pembiaran yang dilakukan pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa insiden ini harus disikapi serius.

> “Peristiwa kekerasan terhadap anak bisa saja terjadi di mana pun. Namun dalam kasus ini, kejadiannya berlangsung di dalam lingkungan sekolah — tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Karena itu, sekolah tidak boleh berlindung di balik alasan ketidaktahuan atau menganggap ini persoalan biasa. Harus ada tindakan tegas dan cepat. Jika kasus ini terbukti fatal, proses hukum wajib dijalankan tanpa kompromi. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi pembelajaran keras bagi semua pihak agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban karena kelalaian lingkungan pendidikannya,” tegasnya, Jumat (24/10/2025).

*Jika* kekerasan dapat terjadi di area sekolah, di mana fungsi pengawasan?
*Jika* korban trauma tanpa pendampingan, bagaimana fungsi konseling dijalankan?
*Jika* saksi sudah ada, mengapa tidak ada investigasi internal?
*Jika* sekolah diam, apakah diam itu bentuk pembiaran?
*Apakah* pendidikan hanya fokus pada nilai akademik, tanpa menjamin keselamatan jiwa siswa?

Keluarga menyatakan siap mempertimbangkan langkah hukum jika sekolah tidak segera bertindak.

Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai anak kami trauma, sementara pelaku berkeliaran bebas tanpa konsekuensi,” ujar Suprihatin.

BACA JUGA:  Siang Kondusif di Beduai, Patroli Polisi Pastikan Keamanan Warga Terjaga

Kini, Alvino masih berjuang memulihkan kondisi mentalnya. Publik menunggu — apakah sekolah akan berdiri sebagai pelindung atau justru membiarkan kekerasan menjadi bagian dari realitas pendidikan yang dinormalisasi.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai