Kornas TRC PPA Indonesia Desak Pemulihan Identitas Bayi: Laporan Pemalsuan Surat Masuk ke Polres Tulungagung

Tulungagung,-Kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan seorang bayi di Kabupaten Tulungagung kini resmi masuk ranah penyidikan kepolisian. Hal itu setelah seorang warga, Purwanto, melaporkan dugaan Pemalsuan Surat ke Polres Tulungagung sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/165/XI/2025/SPKT, pada 6 November 2025.

Laporan tersebut memuat dugaan perubahan identitas ibu kandung dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik cucunya, bayi perempuan yang lahir pada 3 Januari 2025 di RS Saiful Anwar Malang dari ibu kandung almarhumah Septia Enggar Bunga Arleta, yang meninggal pada 16 Januari 2025 setelah melahirkan.

Dalam laporannya, Purwanto menyampaikan bahwa setelah bayi diasuh sementara oleh seorang perempuan bernama ‘N’, identitas ibu pada dokumen resmi justru berubah menjadi nama ‘N’.Kejanggalan itu terungkap saat ayah bayi, Bima, membawa anak tersebut untuk imunisasi pada 5 Agustus 2025.

Pemeriksaan lebih lanjut di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung menunjukkan bahwa dokumen yang mencantumkan ‘N’ sebagai ibu sudah terdaftar dalam sistem. Keluarga kemudian mengurus ulang data asli ke balai desa, sehingga terbit dua dokumen berbeda atas bayi yang sama. Kondisi ini mendorong pelapor melaporkan dugaan Pemalsuan Surat sebagaimana Pasal 263 KUHP.

Menanggapi kasus ini, Koordinator Nasional (Kornas) TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naomi, memberikan pernyataan tegas dan keras.

Kami datang baik-baik untuk meluruskan. Namun harus jelas: tindakan Ibu inisial ‘N’ salah. Ia memang ikut mengasuh, tetapi ia lupa bahwa tidak ada perjanjian apa pun antara dirinya dan keluarga biologis,” tegasnya, Jumat(7/11/2025).

BACA JUGA:  PJ BUPATI TERIMA KUNJUNGAN KAPOLRES TULUNGAGUNG

Ia menyebut bahwa pengasuhan tanpa perjanjian tidak memberikan hak untuk mengubah atau mendaftarkan dokumen kependudukan atas nama anak.

Mengubah identitas ibu kandung dalam dokumen resmi bukan kesalahan kecil,ini pelanggaran serius yang mengganggu hak perdata seorang anak,” lanjutnya.

Bunda Naomi menegaskan bahwa ayah biologis bayi telah memberikan kuasa penuh kepadanya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.

Kami melapor karena ini menyangkut masa depan anak. Identitas bayi bukan sesuatu yang boleh diutak-atik. Data asli wajib dipulihkan,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa ayah kandung sudah siap mengasuh sendiri anak tersebut.

Sebagai Kornas TRC PPA Indonesia, Bunda Naomi menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi ‘N’ untuk menahan bayi tersebut.

“Karena ayah biologis ingin mengasuh langsung, maka pengasuh wajib mengembalikan bayi kepada keluarga asli tanpa syarat apa pun,” katanya.

TRC PPA Indonesia menilai kasus ini tidak hanya menyangkut perebutan pengasuhan, melainkan indikasi manipulasi identitas yang dapat mengancam hak-hak anak dan membuka celah penyimpangan serupa di masa depan.

Di akhir pernyataannya, Bunda Naomi menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan hingga selesai.

Manipulasi identitas anak adalah pelanggaran berat. Negara harus hadir. Kami akan mengawal kasus ini sampai hak anak benar-benar pulih,” pungkasnya.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai