Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Sulsel Serahkan Santunan Dua Korban Laka Lantas 

PANGKEP, – Kecelakaan maut kembali terjadi di Kampung Lekocaddi, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Hari Senin (27/03/2023), sekitar pukul 02.30 Wita.

Korban atas nama Reski (15) dan Nasar (15) ditabrak sebuah truk saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Kedua korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangkep, Amrullah, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Jalan Keadilan, Kelurahan Pabundukan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia, masing-masing korban sebesar Rp. 50 Juta kepada Nur Haeda selaku ibu kandung korban, atas nama Reski dan Samsinar selaku ibu kandung korban, atas nama Nasar sebagai ahli waris korban yang sah.

Nur Haeda serta Samsinar sangat berterimakasih atas santunan yang diserahkan oleh PT. Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa anaknya.

“Kami berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” harapnya.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil.

BACA JUGA:  Sosialisasikan DIskon Pajak PT Jasa Raharja Sulsel dan Laksanakan SIGAP Action di CV Adzkiah Ramadhan

Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar Telepon : 0411 – 872988.

Website : www.jasaraharja.co.id.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Abels Usmanji)

Mungkin Anda juga menyukai