Skandal di Balik Program MBG: Wali Murid Bayar Rp80 Ribu, Risiko Anak Dilempar ke Orang Tua!”

Tulungagung,-Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru menimbulkan kegaduhan. Sebuah surat pernyataan yang beredar di PAUD/TK Plus Al-Ikhlas Pucungkidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, diduga mengandung unsur pelanggaran aturan karena mewajibkan wali murid membayar Rp80 ribu jika wadah makan anak rusak atau hilang,kamis(6/11/2025).

Surat tersebut menggunakan kop Yayasan Pendidikan dan Sosial “Birullwalidain” dan berjudul “Surat Pernyataan Menerima Program Makanan Bergizi Gratis.” Di dalamnya, orang tua diminta menyetujui anaknya mengikuti program MBG yang disebut diselenggarakan oleh Pemda MBG Kecamatan Campurdarat, wilayah Tanggung.

Namun, selain berisi persetujuan, surat itu juga mencantumkan sejumlah poin yang dinilai janggal. Di antaranya, pernyataan bahwa pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas risiko kesehatan anak, seperti gangguan pencernaan, alergi, hingga keracunan makanan, serta kewajiban membayar Rp80.000 jika alat makan rusak atau hilang.

> “Lha kok aneh, programnya katanya gratis. Tapi kalau tempat makan rusak harus bayar. Terus kalau anak kenek alergi atau keracunan malah tanggung jawab orang tua. Kalau dapurnya nggak tanggung jawab, piye iki? Rasanya nggak adil,” ujar salah satu wali murid dengan nada kesal.

Wali murid lain juga mengaku bingung dengan kebijakan tersebut.

> “Saya bingung, dari pihak sekolah dan MBG ini kayak saling lempar. Wali murid ya kebingungan. Mestinya program begini menolong, bukan malah bikin repot,” ungkapnya,kamis(6/11/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, surat pernyataan itu disusun oleh pihak MBG, bukan oleh sekolah. Dokumen tersebut kemudian diedarkan ke lembaga PAUD untuk ditandatangani wali murid sebagai syarat mengikuti program.

BACA JUGA:  Tim Super Wilis One SMKN 1 Pagerwojo Sabet Juara 1 Civil Building Design Competition di Civil Creative Festival Unmer Malang 2025

> “Formatnya dari pihak MBG, sekolah hanya menyampaikan,” ungkap sumber internal.

Namun, hingga kini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung disebut belum mengetahui ataupun memberi persetujuan resmi atas beredarnya surat tersebut.

Isi surat pernyataan tersebut diduga tidak sesuai dengan regulasi pendidikan dan program bantuan pemerintah, antara lain:

1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang segala bentuk pungutan kepada wali murid.

2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan layanan pendidikan harus bebas dari beban finansial tambahan.

3. Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang menyebut pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungli.

4. Prinsip dasar program bantuan pemerintah, yang menegaskan bahwa penerima manfaat tidak boleh dibebani biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

Jika benar surat ini diedarkan tanpa koordinasi resmi dengan dinas terkait, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prosedur administrasi dan mencederai prinsip akuntabilitas publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung terkait legalitas dan pengawasan atas surat pernyataan tersebut.

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya bertujuan meningkatkan gizi anak usia dini melalui makanan sehat dan gratis. Namun dengan adanya pungutan Rp80 ribu dan pelimpahan tanggung jawab kesehatan ke wali murid, semangat sosial program ini justru berubah arah-gratis di atas kertas, berbayar di lapangan.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai