Gelar Diesnatalis, SMKN 1 Boyolangu Diduga Tarik Iuran Kepada Wali Murid

Tulungagung -Dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung kembali jadi sorotan. Hal ini disebabkan adanya dugaan penggalangan dana oleh SMKN 1 Boyolangu untuk pelaksanaan Diesnatalis yang ke-53 Tahun 2025.
Adanya dugaan penggalangan dana oleh SMKN 1 Boyolangu ini diperkuat dengan pernyataan salah satu wali murid, bahwa setiap siswa-siswi diharuskan membayar uang sebesar 75 ribu untuk penyelenggaraan Diesnatalis.
Masih menurut keterangan wali murid, iuran ini berlaku untuk semua wali murid baik yang tidak setuju mengikuti Diesnatalis diharuskan tetap membayar iuran dan salah satu guru menyampaikan pembayaran paling lambat hari Senin tanggal 26 Mei 2025. Terkait pelaksanaan Diesnatalis seperti apa, wali murid mengaku belum jelas.
Berdasarkan pernyataan wali murid, edaran melalui pesan WhatsApp serta bukti rekaman audio wali murid, tim media berusaha menghubungi kepala SMKN 1 Boyolangu, Trisno Wibowo melalui telepon dan pesan WhatsApp guna klarifikasi dan konfirmasi namun tidak ada respon.
Saat tim media mendatangi SMKN 1 Boyolangu, resepsionis menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang dinas luar dan diarahkan kepada staf Humas SMKN 1 Boyolangu.
Namun tim media kembali tidak menemukan jawaban yang pasti, staf humas beralasan bukan wewenangnya.
“Mengenai klarifikasi bukan wewenang saya untuk mewakili Bapak kepala sekolah,” ucap staf humas.
Kemudian staf humas tersebut menyarankan menemui Waka Humas, namun saat itu tidak ada disekolah. Akhirnya tim media dipertemukan dengan Waka Kesiswaan Niken.
“Saya akan menjelaskan apa yang saya tahu dan saya juga mendapat kabar dari Bapak Kepala Sekolah kaitan ini tadi malam sekitar jam 10 malam,” kata Niken.
Terkait iuran Diesnatalis 75 ribu setiap siswa, Niken menjelaskan sebenarnya kegiatan tersebut dari anak, oleh anak, dan pengelolanya juga anak.
“Kalau dari sekolahan sebenarnya tidak ada kegiatan seperti itu, namun kemarin anak-anak mengajukan diadakan kegiatan Diesnatalis tersebut, pihak sekolah mempersilahkan koordinasi dengan teman-teman dan OSIS jadi pengelola semua adalah OSIS. Terkait ini tidak wajib karena bukan program dan bukan sesuatu yang harus dilaksanakan,” terang Niken.
Dari analisa perhitungan jumlah murid 2635 dari data Kemendikbud dikali nominal yang tertulis terlihat hasil yang terbilang cukup fantastis : 2635 x 75.000 Rp. 197.625.000
Merujuk dari Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur( Kadisdik Jatim) Tentang larangan Penyelenggaran wisuda dan kegiatan wisata seluruh SMA/SMK Negeri Jawa Timur di Point.
Alasan Larangan:
• Memberatkan orang tua: Dianggap dapat membebani biaya orang tua siswa
• Tidak berdampak positif pada proses pembelajaran
Tujuan Larangan:
• Mengurangi beban finansial bagi orang tua siswa
• Memfokuskan sekolah pada kegiatan pembelajaran dan pengembangan kompetensi siswa
Dengan adanya surat edaran tersebut pihak SMKN 1 Boyolangu seakan tidak mengindahkan dengan tetap melaksanakan kegiatan yang bersifat ceremonial.
Hal ini terkesan membebani wali murid dan tidak berdampak positif pada proses pembelajaran, yang seharusnya memfokuskan sekolah pada kegiatan pembelajaran dan pengembangan kompetensi siswa.