SMAN 1 Pakel Mangkir dari Mediasi Kasus Perundungan, TRC PPA dan Polisi Soroti Minimnya Respons Sekolah

Tulungagung,-Mediasi kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang siswa SMA berinisial A (16) yang digelar pada Sabtu (8/11/2025) oleh TRC PPA Indonesia, UPTD PPA Kabupaten Tulungagung, dan Polsek Pakel, berakhir gagal total.

Penyebab utama kegagalan mediasi adalah ketidakhadiran pihak SMAN 1 Pakel, padahal korban merupakan siswa aktif sekolah tersebut dan undangan telah diberikan secara resmi.

Korban sebelumnya mengalami dua kali kekerasan fisik, sehingga menimbulkan trauma berat dan perubahan perilaku hingga enggan bersekolah.

TRC PPA menegaskan bahwa SMAN 1 Pakel merupakan pihak yang seharusnya hadir untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab sebagai institusi pendidikan. Namun, hingga mediasi dimulai, tidak ada satu pun perwakilan sekolah yang datang ataupun memberikan pernyataan resmi.

Ketidakhadiran ini dinilai sebagai bentuk minimnya respons dan kepedulian sekolah terhadap kondisi korban.

Ketua Koordinator Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), menegaskan:

SMAN 1 Pakel seharusnya hadir. Korban adalah siswanya sendiri. Tidak adanya kehadiran sekolah meski telah diundang resmi menunjukkan sekolah tidak serius menangani kasus ini. Ketika seorang siswa tidak masuk sekolah selama sebulan, sekolah berkewajiban melakukan pendalaman, bukan diam dan menghindar saat mediasi.”

Korban tidak masuk sekolah hampir sebulan dan berubah drastis, namun tidak ada upaya dari sekolah untuk bertanya atau mencari tahu penyebabnya. Ketika kami melapor, justru ada yang menuding keluarga membesar-besarkan masalah. Korban membutuhkan perlindungan, bukan disalahkan,” ujar Bunda Naomi mewakili keluarga.

Selain sekolah, pihak pelaku serta Kepala Desa Ngebong (domisili pelaku) juga tidak hadir dalam mediasi meski telah mendapatkan undangan resmi.

BACA JUGA:  Penanaman Jagung di Lahan Tumpang Sari Dukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Entikong

Ketidakhadiran ini memperparah kegagalan upaya penyelesaian secara restorative.

UPTD PPA Kabupaten Tulungagung memastikan korban mengalami trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

“Korban harus menjalani pengobatan dan pemulihan psikis dua kali seminggu. Trauma yang dialami korban perlu penanganan intensif dan konsisten,” ujar pendamping UPTD PPA.

Kapolsek Pakel, AKP Anwari, S.H., menegaskan bahwa mediasi tidak dapat dilanjutkan akibat absennya pihak-pihak utama.

Mediasi yang kami fasilitasi hari ini tidak dapat dilanjutkan karena pihak sekolah, pihak pelaku, dan Kepala Desa Ngebong semuanya tidak hadir, padahal sudah kami undang secara resmi. Karena itu, mediasi dinyatakan gagal.

Tanpa kehadiran pihak-pihak tersebut, tidak ada ruang penyelesaian restorative. Maka kasus ini kami lanjutkan sepenuhnya ke jalur hukum. Fokus kami adalah melindungi hak korban dan memastikan proses hukum berjalan tepat,” tegasnya.

Berbeda dengan pihak lain, Kepala Desa Ngrance (domisili korban) tetap kooperatif meski tidak dapat hadir karena harus mengantar ibunya kontrol di rumah sakit. Ia tetap memberikan penjelasan resmi dan mendukung proses hukum.

Mungkin Anda juga menyukai