WKPP Radio Perkasa Kupas Pencopotan Sekda Tulungagung: Evaluasi Kinerja atau Rekonstruksi Kekuasaan?
Tulungagung,-Proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan publik. Gelombang mutasi pejabat, termasuk pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda), menimbulkan pertanyaan terkait transparansi, mekanisme evaluasi kinerja, serta potensi intervensi politik dalam pengambilan keputusan. Beberapa pihak menilai bahwa prosedur yang berlangsung belum sepenuhnya terbuka, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas tata kelola pemerintahan, Senin(15/12/2025).
Acara Warung Kopi Plus Plus (WKPP) Radio Perkasa, forum diskusi publik yang menjadi wadah aspirasi masyarakat, mengangkat tema “Sekda Dicopot: Evaluasi Kinerja atau Rekonstruksi Kekuasaan?”. Diskusi digelar pada Senin, 15 Desember 2025, bertempat di The Echoer, Kios PT.KAI, Jl. Pangeran Antasari No.7, RW.11, Kenayan, Tulungagung, dan disiarkan langsung melalui Radio 96.8 Perkasa FM serta live streaming di YouTube Perkasa FM. Diskusi terbuka bagi masyarakat umum dan mahasiswa.
Narasumber yang hadir berasal dari berbagai latar belakang, yaitu:
H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., (Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung),
Dr. M. Khalid Thohoiri, M.Pd.,(Direktur Puskab Tulungagung dan Ketua STITMA Blitar),
Fayakun, S.H., M.Hum., MM,(Anggota Tulungagung Lawyers Club),dengan Faris Ramadhan sebagai host.
Dalam diskusi, Fayakun menegaskan bahwa SK mutasi telah resmi diterbitkan, dan pelantikan kepala dinas menjadi bukti sah dari keputusan tersebut. “Jangka waktu 90 hari untuk menempuh upaya hukum dihitung sejak keluarga mengetahui putusan. Jadi secara teknis, masih ada kesempatan untuk menindaklanjuti,” jelasnya. Fayakun mendorong pihak terkait untuk melakukan upaya banding administratif, termasuk mengajukan permohonan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
Ia juga menegaskan aspek hukum terkait wewenang Bupati. “Jika keputusan mutasi atau kebijakan tertentu dibuat secara khusus untuk memberikan keuntungan pribadi, keluarga, golongan tertentu, atau kelompok politiknya, hal ini bertentangan dengan Pasal 76 UU tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi demikian, Bupati dapat dikenai sanksi,” jelas Fayakun. Pernyataan ini menegaskan perlunya transparansi dan pengawasan agar keputusan mutasi ASN dilakukan berdasarkan prinsip merit dan kepentingan publik.
Selain itu, Fayakun menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik. “Jika terdapat kesalahan dalam asesmen atau prosedur, masyarakat berhak mendapatkan informasi. Dengan asas keterbukaan dan kesetaraan, publik perlu mengetahui fakta, apalagi jika pencopotan jabatan dilakukan secara mendadak tanpa transparansi,” ujarnya.
Dari perspektif hukum dan prinsip merit, Dr. M. Khalid Thohoiri menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang membutuhkan kompetensi dan tanggung jawab. “Dasar suatu jabatan adalah kinerja, bukan karena kekuatan politik atau kepentingan pribadi. ASN, termasuk Sekda, dapat dievaluasi berdasarkan PP 11 Tahun 2017, dan mutasi atau demosi diperbolehkan sepanjang melalui mekanisme resmi dengan sistem check and balance,” paparnya.
Hery Widodo menyoroti kondisi pemerintahan Tulungagung yang dinilainya memprihatinkan. Gelombang mutasi kedua menimbulkan tekanan dan intervensi dari kelompok tertentu yang mengubah daftar mutasi awal. Beberapa pejabat yang seharusnya tidak dimutasi justru dipindahkan, sementara posisi yang seharusnya diisi pejabat definitif malah diisi pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) melebihi batas waktu yang diatur peraturan daerah.
Hery menambahkan, pada hari mutasi, Sekda sebagai ketua pemerintahan melekat tidak mengetahui rencana mutasi dan promosi. Informasi baru diterima melalui telepon dari asisten, bukan antar-pejabat, yang meminta tanda tangan elektronik (TTE) untuk kegiatan yang sebelumnya tidak diketahui. “Hal ini menimbulkan kekagetannya dan menjadi bukti adanya ketidaktransparanan serta lemahnya koordinasi antar-pejabat,” ujarnya.
Ketiga narasumber sepakat bahwa situasi ini menunjukkan potensi intervensi politik, kekurangan transparansi, dan perlunya mekanisme evaluasi kinerja yang jelas dalam proses mutasi jabatan publik. Kondisi ini menjadi perhatian masyarakat luas karena berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik di Tulungagung.
Diskusi WKPP Radio Perkasa kali ini diharapkan menjadi ruang refleksi bagi pemerintah dan masyarakat, agar setiap keputusan mutasi pejabat publik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan prinsip merit dan kepentingan pelayanan publik.(Ft)









