KUA Kecamatan Mempawah Hulu Gelar Kegiatan Safari Ramadhan 2026 di Desa Tunang

Landak – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mempawah Hulu menggelar kegiatan Safari Ramadhan Tahun 2026 yang berlangsung di Masjid Nurul Iman, Dusun Pakana, Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Senin (23/2/2026) pukul 17.50 WIB.

Kegiatan Safari Ramadhan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mempawah Hulu Bapak Zainal Abidin, Kapolsek Mempawah Hulu yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Desa Tunang Bripka Hamdan, Kepala Desa Karangan Sdr. Roslan, pemuda Masjid Besar Nurul Bustanul Jannah Karangan, Kepala Dusun Pakana, Ketua Masjid Nurul Iman, serta jamaah Masjid Nurul Iman.

Adapun rangkaian kegiatan Safari Ramadhan meliputi buka puasa bersama, sholat Magrib berjamaah, makan bersama, sholat Isya dan Tarawih berjamaah, sambutan Ketua Masjid Nurul Iman, sambutan Kepala KUA Kecamatan Mempawah Hulu, serta sambutan dari Bhabinkamtibmas Desa Tunang.

Kegiatan Safari Ramadhan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Muslim sekaligus mempererat tali silaturahmi antarjamaah di masjid-masjid yang berada di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu.

Selain itu, melalui kegiatan Safari Ramadhan ini diharapkan personel Polsek Mempawah Hulu dapat terus hadir di tengah masyarakat dalam kegiatan keagamaan, guna mempererat hubungan serta menjaga sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolres Polres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Paskarianto menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan keagamaan merupakan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat serta upaya memperkuat kemitraan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:  Polresta Mataram Gelar Pemusnahan 1.920 Minuman Ber'alkohol. SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023) Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ). Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkhol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB), ucapnya Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, imbuhnya Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan, ungkapnya Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-, terangnya " Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.", ungkapnya Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan oleh para undangan dan awak media yang hadir. ( KORLIP NTB )

Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

Mungkin Anda juga menyukai