DPMD Tulungagung Pastikan Pencairan ADD Triwulan I Sebelum Lebaran, Anggaran 2026 Naik Jadi Rp141 Miliar
Tulungagung,-Sejumlah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tulungagung sempat mempertanyakan kejelasan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang hingga tiga bulan terakhir belum terealisasi. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa, mengingat ADD merupakan salah satu sumber pembiayaan penting untuk operasional pemerintahan desa serta penghasilan tetap perangkat desa.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa pencairan ADD triwulan pertama tahun 2026 akan segera dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri. Kepastian ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pemerintah desa yang selama ini menunggu realisasi dana tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, menjelaskan bahwa ADD merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung yang dialokasikan khusus untuk pemerintah desa.
Menurutnya, dana ADD memiliki peran penting dalam mendukung jalannya roda pemerintahan desa, termasuk untuk memenuhi kewajiban pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa, sekretaris desa, maupun perangkat desa lainnya.
“ADD digunakan untuk penghasilan tetap perangkat desa, sekretaris desa hingga kepala desa,” ujarnya.
Selain untuk pembayaran Siltap, lanjut Hari, ADD juga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Di antaranya untuk honorarium Badan Permusyawaratan Desa (BPD), insentif bagi RT dan RW, hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa.
“ADD juga dapat digunakan untuk honor BPD, RT/RW hingga pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melakukan peningkatan anggaran ADD dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 total ADD yang dialokasikan sebesar Rp125 miliar, maka pada tahun 2026 meningkat menjadi Rp141 miliar.
Kenaikan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat dukungan terhadap pemerintah desa serta meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
“Bupati Tulungagung telah menaikkan ADD pada tahun 2026 menjadi Rp141 miliar atau naik Rp16 miliar dari tahun sebelumnya,” terang Hari.
Meski demikian, pencairan ADD tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa dasar regulasi yang jelas. Penentuan besaran ADD yang diterima masing-masing desa harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung yang mengatur secara rinci mekanisme dan pembagian dana tersebut.
Karena adanya kenaikan alokasi anggaran ADD pada tahun 2026, maka Pemerintah Kabupaten Tulungagung perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati yang sebelumnya berlaku. Perubahan tersebut diperlukan agar besaran ADD yang baru memiliki dasar hukum yang sah sebelum proses pencairan dilakukan.
“Usulan kenaikan ADD sudah disetujui oleh Bupati Tulungagung. Namun demikian, harus dilakukan perubahan pada Perbup sebagai dasar hukum penentuan ADD sebelum dana tersebut bisa dicairkan,” jelasnya.
Hari menambahkan bahwa proses perubahan Perbup tidak dapat dilakukan secara cepat karena harus melalui beberapa tahapan administratif dan proses harmonisasi regulasi dengan berbagai pihak terkait.
Tahapan tersebut antara lain harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Jawa Timur serta koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan Perbup tersebut juga harus melalui tahapan evaluasi sebelum akhirnya ditetapkan dan diterbitkan secara resmi.
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menargetkan Perbup tentang ADD segera terbit sehingga pencairan ADD triwulan pertama tahun 2026 dapat segera direalisasikan.
Pemerintah daerah berharap pencairan dana tersebut dapat dilakukan sebelum Lebaran 2026, sehingga kebutuhan operasional pemerintahan desa, pembayaran Siltap perangkat desa, serta berbagai kegiatan administrasi desa dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.(Ft)









