Polres Tulungagung Bongkar Mafia Pertalite Skala Kecil, Modus “Borong Subsidi–Jual Ulang” Rugikan Negara dan Rakyat
Tulungagung,-Praktik penyalahgunaan BBM subsidi kembali terbongkar di Tulungagung. Kali ini, Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap aksi seorang pelaku yang dengan sengaja “mengakali” sistem distribusi pertalite demi meraup keuntungan pribadi, sementara masyarakat kecil justru berpotensi dirugikan, Rabu (29/04/2026).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap praktik pembelian BBM subsidi secara tidak wajar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Tersangka dengan sengaja memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka menjalankan modus yang terbilang licin namun terstruktur. Pada 19 April 2026, ia membeli pertalite di dua SPBU berbeda, yakni di Desa Jarakan, Kecamatan Gondang dan Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Pembelian dilakukan menggunakan mobil Toyota Kijang bernopol AG 1452 YD dengan memanfaatkan dua barcode berbeda indikasi kuat adanya upaya mengelabui sistem pengawasan.
Setiap kali transaksi, tersangka membeli hingga 40 liter pertalite. BBM tersebut kemudian tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan dipindahkan secara manual ke galon menggunakan alat rakitan sederhana.
“Pemindahan dilakukan dengan ember yang sudah dimodifikasi, ditempatkan di bawah tangki kendaraan. Ini jelas upaya sistematis untuk menimbun,” ungkapnya.
Galon berkapasitas 15 liter digunakan sebagai penampungan sementara sebelum BBM tersebut dipindahkan lagi ke mesin pom mini milik tersangka. Dari situlah, pertalite subsidi dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi praktik klasik yang secara terang-terangan menggerus tujuan subsidi pemerintah.
Yang menjadi sorotan, aksi seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diputar untuk kepentingan bisnis ilegal.
Polisi menegaskan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi bagian dari rantai panjang penyalahgunaan BBM subsidi jika tidak ditindak tegas sejak dini.
“Tidak menutup kemungkinan ada pola serupa di tempat lain. Kami akan terus melakukan pengembangan dan penelusuran,” tegas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi masih menyisakan celah yang bisa dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Tanpa pengawasan ketat dan kesadaran kolektif, praktik “borong subsidi jual ulang” akan terus berulang dan yang dirugikan tetap rakyat kecil.(Ft)










