SK Plt Kepsek “Mengendap” 1,5 Bulan, Baru Dibagikan Usai OTT Bupati-Ada Apa di Balik 118 SK?

TULUNGAGUNG,-Aroma kejanggalan mengiringi terbitnya ratusan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 118 SK yang diketahui telah ditandatangani sejak 27 Februari 2026, justru “mengendap” dan baru didistribusikan pada 14 April 2026 hanya berselang beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

Jeda waktu hampir satu setengah bulan ini memantik pertanyaan serius: mengapa dokumen sepenting itu ditahan, dan apa yang sebenarnya terjadi di balik keterlambatan tersebut?

Di lapangan, dampaknya tidak kecil. Sejumlah sekolah dilaporkan tersendat secara administratif, terutama dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bahkan, seorang guru mengaku terpaksa menalangi kebutuhan operasional sekolah dengan dana pribadi akibat belum turunnya SK.
“Tanda tangan kepala sekolah menjadi syarat pencairan BOS. Saat Plt belum memegang SK, semuanya jadi terhambat,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Deni Susanti, membenarkan adanya pembagian 118 SK tersebut, terdiri dari 1 TK, 107 SD, dan 10 SMP. Ia menyebut SK berlaku surut per 1 Maret 2026.
Namun, pernyataan Disdik justru memunculkan kesan lepas tanggung jawab.
“Kewenangan kami hanya membagikan saja,” ujar Deni singkat.

Pernyataan itu tidak menjawab substansi persoalan: siapa yang menahan SK selama 1,5 bulan, dan mengapa baru didistribusikan setelah kepala daerah tersandung OTT?

Distribusi SK yang berdekatan dengan OTT KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo pada 10 April 2026 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala OPD, dinilai terlalu “kebetulan” untuk diabaikan.

Publik wajar mencurigai adanya keterkaitan, atau setidaknya pola tata kelola yang bermasalah. Apalagi, hingga kini belum ada kejelasan siapa penandatangan SK tertanggal 27 Februari tersebut, serta alasan konkret di balik penundaan distribusi.

BACA JUGA:  Sosialisasi Anti PETI Digelar, Polsek Sekayam Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, dokumen strategis seperti SK kepala sekolah seharusnya tidak menjadi “barang parkiran” tanpa kejelasan.

Keterlambatan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan berdampak langsung pada operasional sekolah. Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, pencairan dana BOS wajib disahkan oleh kepala sekolah.

Tanpa SK yang sah, proses pencairan berisiko terhambat dan pada akhirnya, siswa serta kegiatan belajar mengajar yang menjadi korban.
Ironisnya, persoalan ini terjadi di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Disdik Tulungagung menyatakan akan memastikan operasional sekolah tetap berjalan. Namun pernyataan normatif tersebut belum cukup menjawab kegelisahan publik.

Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar distribusi SK, melainkan transparansi penuh:
mengapa SK ditandatangani jauh hari namun tidak segera dibagikan, siapa yang bertanggung jawab atas penundaan, dan apakah ada kaitannya dengan pusaran kasus hukum yang tengah berlangsung.

Tanpa penjelasan terbuka, publik berhak menduga bahwa ada sesuatu yang lebih dari sekadar keterlambatan administratif di balik terbitnya 118 SK Plt kepala sekolah ini.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai