17 Motor Pelajar Tak Standar Terjaring Razia di SMPN 1 Sumbergempol, Sekolah Klaim Sudah Maksimal Lakukan Pencegahan

Tulungagung,-Razia kendaraan pelajar di SMPN 1 Sumbergempol kembali menyoroti masih maraknya penggunaan sepeda motor tidak standar di kalangan siswa. Dalam operasi yang digelar jajaran Polsek Sumbergempol pada Kamis (4/6/2026), polisi menemukan sedikitnya 17 kendaraan pelajar melanggar ketentuan teknis, mulai penggunaan knalpot brong, tidak memasang spion hingga tanpa pelat nomor.

Razia yang dilakukan di lingkungan sekolah tersebut sekaligus menjadi perhatian serius terhadap lemahnya disiplin berlalu lintas pelajar serta pengawasan penggunaan kendaraan bermotor usia sekolah.

Kapolsek Sumbergempol AKP Moh Anshori mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga edukasi kepada para siswa terkait keselamatan berlalu lintas.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pelajar agar menggunakan motor sesuai standar dan tidak perlu dimodifikasi,” ujarnya.

Polisi juga meminta pelajar tidak menggunakan knalpot brong, melengkapi kendaraan dengan spion dan pelat nomor resmi, serta tidak melakukan modifikasi yang melanggar aturan lalu lintas.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 17 kendaraan dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis dan selanjutnya diserahkan kepada Satlantas Polres Tulungagung untuk penanganan sesuai prosedur.
“Kendaraan selanjutnya akan diserahkan kepada Satlantas Polres Tulungagung untuk penanganan sesuai prosedur,” jelasnya.

Selain itu, polisi mengimbau para pelajar agar tidak melakukan konvoi, balap liar maupun aktivitas di jalan raya yang berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Di tengah sorotan atas temuan kendaraan bermasalah tersebut, pihak sekolah menyatakan telah melakukan berbagai langkah pencegahan untuk menekan pelanggaran lalu lintas di kalangan siswa.

Waka Kesiswaan Zainul, Sabtu (6/6/2026), menjelaskan sekolah telah berulang kali mengimbau siswa agar menggunakan sepeda gowes atau berjalan kaki saat berangkat sekolah.

BACA JUGA:  PT Jasa Raharja Laksanakan Aksi Tempel - Tempel di Kabupaten Sidrap

Sekolah juga meminta para orang tua untuk mengantar dan menjemput putra-putrinya guna mengurangi penggunaan sepeda motor oleh pelajar.

Selain itu, pihak sekolah mengaku rutin mengundang pihak kepolisian dari Polsek maupun Polres untuk memberikan sosialisasi aturan lalu lintas, termasuk terkait penggunaan sepeda motor di usia pelajar.

Upaya pengawasan juga dilakukan melalui pengarahan saat upacara bendera setiap hari Senin dengan mengingatkan siswa agar mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.

Tak hanya itu, sekolah turut mengirim imbauan kepada orang tua melalui grup WhatsApp agar lebih aktif mengawasi penggunaan sepeda motor oleh anak-anak mereka di luar sekolah.

Sebagai bentuk pembatasan, pihak sekolah bahkan meniadakan tempat parkir sepeda motor bagi siswa di dalam lingkungan sekolah.

Meski berbagai langkah pencegahan telah dilakukan, fakta ditemukannya 17 motor tidak standar dalam razia tersebut menunjukkan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar masih menjadi persoalan serius. Kondisi ini menandakan pengawasan dari lingkungan keluarga maupun kesadaran siswa sendiri belum sepenuhnya efektif menekan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai aturan.

Penggunaan knalpot brong, kendaraan tanpa kelengkapan standar hingga motor tanpa pelat nomor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai