KOMITE DAN WALI MURID SMKN 1 REJOTANGAN GERUDUK SEKOLAH, TOLAK KEPSEK BARU BERSTATUS TERLAPOR

Tulungagung,-Polemik penunjukan kepala sekolah baru di SMKN 1 Rejotangan memanas. Sejumlah pengurus komite bersama perwakilan wali murid secara terbuka menolak penugasan Endah Susilowati sebagai Kepala SMKN 1 Rejotangan karena disebut masih berstatus terlapor dalam sengketa informasi di Polres Tulungagung.

Penolakan itu disampaikan dalam forum terbuka di lingkungan sekolah, Jumat (12/6/2026), yang juga dihadiri Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Tulungagung-Trenggalek Dian Permilu, Camat Rejotangan, jajaran Polsek Rejotangan, anggota Polres Tulungagung, hingga Kepala SMKN 3 Boyolangu Saiful Huda.
Suasana forum berlangsung panas. Komite dan wali murid menilai Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah gegabah menunjuk kepala sekolah yang menurut mereka masih memiliki persoalan hukum.

Kami segenap pengurus Komite SMKN 1 Rejotangan dan perwakilan wali murid menolak penugasan kepala sekolah baru di SMKN 1 Rejotangan yang sekarang masih berstatus terlapor di Polres Tulungagung,” bunyi bentangan yang dipasang di area sekolah.

Tak hanya itu, bentangan lain juga mengingatkan bahwa seluruh tanah di SMKN 1 Rejotangan disebut berasal dari hasil pembelian komite melalui sumbangan wali murid, sehingga masyarakat merasa memiliki hak moral untuk ikut menentukan arah kebijakan sekolah.

Ingat! Semua tanah yang ada di SMKN 1 Rejotangan merupakan hasil pembelian komite dari sumbangan wali murid. Maka dari itu kami menginginkan kepala sekolah yang ditugaskan sosok yang transparan dan tidak dalam permasalahan hukum,” tulis bentangan lainnya.

Dalam forum tersebut, kritik tajam diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aris Agung Paewai. Komite menilai kebijakan penempatan kepala sekolah justru memperkeruh situasi dunia pendidikan di Rejotangan.

BACA JUGA:  Panen Jagung di Tayan Hulu, Bukti Nyata Komitmen Terhadap Pangan Nasional

Mereka juga menyinggung Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 23 ayat 3 yang mengatur kepala sekolah tidak boleh dipindahkan sebelum menjabat selama dua tahun, kecuali melakukan pelanggaran berat.

Belum genap dua tahun sudah dipindah. Ini contoh buruk pelanggaran aturan yang justru dipertontonkan pejabat pendidikan sendiri,” ujar salah satu anggota komite.

Kondisi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah juga ikut disorot. Komite menilai situasi sekolah menjadi semrawut karena kegiatan penerimaan siswa baru berlangsung berdampingan dengan acara serah terima jabatan (sertijab).

SPMB berjalan, di sebelahnya ada acara sertijab. Ini cerminan dunia pendidikan yang kacau,” ucap peserta forum.

Beberapa anggota komite bahkan secara terbuka mempertanyakan sensitivitas Dinas Pendidikan dalam menunjuk pejabat sekolah di tengah polemik hukum yang belum selesai.

Menurut mereka, penempatan kepala sekolah yang masih berstatus terlapor berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Meski forum berlangsung panas dan penuh kritik, aparat kepolisian serta pihak kecamatan tampak berjaga untuk menjaga situasi tetap kondusif agar tidak berkembang menjadi tindakan anarkis.

Hingga forum berakhir, komite dan wali murid tetap pada sikap menolak penugasan kepala sekolah baru sebelum persoalan hukum yang dipersoalkan benar-benar selesai.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai