Wujud Kepedulian Sesama, Kodam XII/Tpr Bagikan Nasi Kotak dalam Aksi Jumat Berkah

Kubu Raya – Kodam XII/Tanjungpura kembali menunjukkan komitmen dan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar melalui kegiatan sosial bertajuk “Jumat Berkah”. Aksi kemanusiaan ini dilaksanakan tepat di depan Makodam XII/Tpr, Sungai Raya, Kubu Raya, pada Jumat (12/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel Kodam XII/Tpr turun langsung ke jalan untuk membagikan paket nasi kotak kepada para pengguna jalan dan masyarakat yang membutuhkan, mulai dari pengemudi ojek online, sopir angkutan umum, juru parkir, hingga petugas kebersihan jalanan.

Ka Bintaljarahdam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Sandi Yudho Panoto, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk rasa syukur sekaligus sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Kegiatan Jumat Berkah ini adalah wujud nyata kepedulian dan kehadiran Kodam XII/Tpr di tengah-tengah masyarakat. Kita ingin berbagi kebahagiaan dan sedikit meringankan beban saudara-saudara kita, khususnya mereka yang sedang beraktivitas di jalanan untuk mencari nafkah,” ujar Kolonel Inf Sandi Yudho Panoto.

Beliau juga menambahkan bahwa esensi dari kegiatan ini bukan sekadar tentang apa yang diberikan, melainkan tentang konsistensi dalam menebar kebaikan dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat.

Aksi berbagi ini mendapat respons yang sangat positif dan antusias dari warga. Banyak dari mereka yang merasa terbantu dan mengapresiasi kepedulian yang ditunjukkan oleh institusi TNI, khususnya Kodam XII/Tanjungpura.

Melalui kegiatan yang humanis seperti ini, Kodam XII/Tanjungpura berharap dapat terus menginspirasi berbagai pihak untuk saling bahu-bahu dalam kebaikan, serta memastikan bahwa TNI selalu ada dan berbuat yang terbaik untuk rakyat.

BACA JUGA:  DePA-RI: Hentikan Teror Terhadap Hakim (Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan) Jakarta - “Terbakarnya” rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu patut diduga merupakan sebuah teror. Jika dugaan itu benar, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid,S.H., LL.M mengecam keras teror terhadap hakim tersebut. Catatan Ketua Umum DePA-RI yang disiarkan Jumat (7/11) menyebutkan, peristiwa teror terhadap hakim tidak boleh ditoleransi. Selain karena bertentangan dengan hak asasi manusia, juga karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bertekad memberantas korupsi yang dibahasakannya secara hiperbola “akan mengejar koruptor sampai ke Antartika”. Hakim Khamozaro Waruwu sendiri saat ini menjadi Ketua Majelis Hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, dan dalam persidangan Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Luthfi Yazid lebih lanjut mengemukakan, teror terhadap hakim harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini, demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim agar mereka dapat bekerja secara independen dan profesional. Tentu, "peran" dari masyarakat dalam hal ini tidak menafikan atau mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya. Peristiwa teror terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan itu juga harus menggelorakan semangat para hakim, terutama hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga para koruptor akan ciut karenanya. Kemudian, sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor. Berkenaan dengan adanya teror terhadap hakim, DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut. Oleh sebab itu DePA-RI melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Pertama, kasus teror tersebut harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, dan penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus itu. Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) urutan nomor 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebutan hakim sebagai “pejabat negara” harus disertai dengan jaminan negara atas keamanan dan pemenuhan hak-hak para hakim. Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif menyikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror dapat dibongkar, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali. Keempat, janji Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan mereka serta tidak dianggap sebagai janji politik belaka. Presiden Prabowo minimal telah dua kali menyampaikan janji menaikkan gaji para hakim, yakni kepada para calon hakim baru pada 19 Februari 2025 serta di depan pimpinan Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025, namun hingga saat ini belum terwujud. Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah komitmen yang harus dilaksanakan karena berdampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis. Ia juga mengemukakan, sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena korupsi menistakan prinsip-prinsip keadilan. “Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya diambil sebagai pelajaran,” tegasnya. Koordinator liputan SHI com Kalbar,” Rustan.”

Koordinator liputan SHI com Kalbar,”Rustan.”

Mungkin Anda juga menyukai