KETAPANG, Polda Kalbar – Dalam rangka mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap, jajaran Polsek Nanga Tayap melaksanakan kegiatan koordinasi bersama berbagai pihak di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang (02/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh personel Polsek Nanga Tayap, Bhabinsa, perangkat Pemerintah Desa Simpang Tiga Sembelangaan, perwakilan perusahaan PT LSM BGA Group, Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) perusahaan, serta masyarakat dan warga desa.
AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro S.H., M.Si. menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah nyata dalam membangun sinergi lintas sektor guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya memasuki musim kemarau yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menyamakan persepsi terkait langkah-langkah pencegahan, kesiapsiagaan personel dan peralatan, mekanisme pelaporan apabila ditemukan titik api, serta pentingnya meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar.
Selain itu, perusahaan melalui Tim Damkar juga menyampaikan kesiapan personel dan sarana pendukung yang dimiliki untuk membantu penanganan dini apabila terjadi kebakaran, sehingga dapat meminimalisir dampak yang ditimbulkan.
Kapolsek Nanga Tayap menegaskan bahwa upaya pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi antarinstansi akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen menjaga wilayah Kecamatan Nanga Tayap tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif, sehingga sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah desa, perusahaan, dan masyarakat harus terus dipelihara,” ujarnya.
BACA JUGA: Polresta Mataram Gelar Pemusnahan 1.920 Minuman Ber'alkohol. SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023) Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ). Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkhol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB), ucapnya Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, imbuhnya Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan, ungkapnya Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-, terangnya " Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.", ungkapnya Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan oleh para undangan dan awak media yang hadir. ( KORLIP NTB )
Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan terbangun komitmen bersama seluruh stakeholder dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla, sekaligus mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.
Koordinator liputan SHI com Kalbar,”Rustan.”
Post Views: 93