Polres Landak Perkuat Sinergi Cegah Karhutla Kapolres Penanganan Bukan Tugas Satu Instansi

Polres Landak Polda Kalbar Menghadapi ancaman musim kemarau akibat fenomena El Nino, Polres Landak menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Aula BKPM Polres Landak Jumat (31/7/2026) Sore.

Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Landak.

Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Heri Adiwijaya yang mewakili Bupati Landak, Wakapolres Landak KOMPOL Saiful Bahri, Pasi Ops Kodim 1210/Landak Kapten Fauzi Sirat, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, UPT KPH, jajaran Forkopimda, para camat, kapolsek, danramil, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya, Kapolres Landak menegaskan bahwa ancaman Karhutla pada musim kemarau tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen pemerintah, TNI-Polri, perusahaan hingga masyarakat.

“Saat ini kita memasuki dampak nyata fenomena El Nino dengan curah hujan yang minim dan suhu yang semakin panas. Kondisi ini menjadikan Kabupaten Landak sangat rentan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan Karhutla bukan hanya tugas satu instansi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, instansi terkait, dunia usaha, dan masyarakat hingga tingkat desa ujar AKBP Devi Ariantari.

Kapolres menjelaskan, strategi penanganan Karhutla akan diawali melalui langkah preemtif dengan memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar yang tidak sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

BACA JUGA:  Polresta Mataram Gelar Pemusnahan 1.920 Minuman Ber'alkohol. SAKSI HUKUM INDONESIA.COM ll MATARAM NTB - Sebagai upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Mataram Polda NTB menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) Tradisional dan Beralkohol tanpa ijin hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertempat di halaman Mapolresta Mataram. Jumat, (01/09/2023) Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dengan disaksikan Kasdim 1606 Mataram Letkol Inf Supriadi, SH, Hakim Pengadilan Negeri Mataram A.A. Gede A. Jiwandana, SH, Konselor BNN Heri Sutowo, S.Kom, M.Kes, Kasi PB2R Kejari Mataram Jaksa Muda I Nyoman Wasita Triantara, SA, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Narkoba, AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, perwakilan Sat Pol PP dan pejabat utama Polresta Mataram. Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa sebagai upaya preventif menjaga Harkamtibmas berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Sprin/1514/VIII/PAM.2./2023, pada tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 1 September 2023, Polresta Mataram melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ). Kegiatan tersebut menyasar tempat penjualan dan produksi minuman keras dan tradisional berbagai jenis dan merk, yang tidak dilengkapi dengan ijin produksi dan ijin menjual minuman beralkhol dan tradisional guna menciptakan situasi kondisi yang aman dan kondusif menjelang Operasi Mantap Brata (OMB), ucapnya Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan oleh Polresta Mataram, guna menjaga situasi yang aman menjelang kegiatan kampaye dan perhelatan pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di wilayah hukum Polresta Mataram, imbuhnya Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan tempat yang menjadi pengamanan serta penertiban terhadap tempat keramaian masyarakat yang dapat menggangu keamanan, ungkapnya Kompol Gede juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan, bersama gabungan TNI-Polri dan Pol PP Kota Mataram dengan melakukan penertiban pada tempat warung yang menjual minuman keras serta tradisional dan tempat-tempat hiburan yang menyediakan minuman beralkohol dan tradisional tanpa dilengkapi dengan ijin penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Alhasil jumlah keseluruhan 1.920 botol minuman beralkohol dan tradisional dan nilai nominal harga barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan sebesar Rp 108.595.000,-, terangnya " Wilayah Kota Mataram sebanyak 12 tempat dan wilayah Lombok Barat sebanyak 34 tempat, dengan rincian 1.238 botol minuman tradisional jenis tuak, 156 botol minuman tradisional jenis brem, 122 botol minuman tradisional jenis arak, 43 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 55 botol minuman beralkohol jenis bir hitam, 177 botol minuman beralkohol jenis bir putih, 82 botol minuman beralkohol jenis Vodka, 47 botol minuman beralkohol jenis whisky.", ungkapnya Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras disaksikan oleh para undangan dan awak media yang hadir. ( KORLIP NTB )

Selain itu, langkah preventif akan dilakukan dengan memaksimalkan patroli terpadu di wilayah rawan, memperkuat deteksi dini, mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa serta memastikan kesiapan personel, peralatan pemadaman, sumber air, dan sistem komando apabila terjadi kebakaran.

Di sisi lain, Kapolres menegaskan Polres Landak tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Heri Adiwijaya mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak dalam menghadapi ancaman kemarau panjang dan Karhutla akibat dampak El Nino.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Landak telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla dan mendorong pembentukan Satgas hingga ke tingkat desa. Ia juga menekankan pentingnya pemetaan kawasan rawan kebakaran mengingat Kabupaten Landak secara historis menjadi salah satu daerah dengan jumlah titik panas cukup tinggi di Kalimantan Barat.

Dalam paparannya, Kabag Ops Polres Landak KOMPOL Imbang Sulistyono menjelaskan bahwa sekitar 99 persen kejadian Karhutla dipicu oleh aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara membakar, sedangkan faktor alam hanya menyumbang sekitar satu persen.

Ia memaparkan sejumlah wilayah yang menjadi prioritas pengawasan, di antaranya Kecamatan Mandor, Ngabang serta kawasan lain yang memiliki lahan gambut. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Landak akan memperkuat pemetaan wilayah rawan, mengaktifkan Satgas Karhutla, meningkatkan patroli bersama tiga pilar serta menyiapkan sistem pelaporan digital bagi seluruh Bhabinkamtibmas.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Landak memprediksi puncak musim kemarau akan terjadi pada Agustus hingga September dan berpotensi berlanjut sampai Oktober. Pemerintah daerah juga telah mengaktifkan Posko Siaga Karhutla, memperkuat pemantauan hotspot melalui satelit dan patroli darat serta meminta seluruh perusahaan memastikan kesiapan personel dan sarana pemadaman.

BACA JUGA:  Subsatgas Siber Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Tngkatkan patroli di dunia maya untuk Tangkal penyebaran berita hoaks

Pada akhir rapat, Kapolres Landak menyampaikan sejumlah arahan sebagai tindak lanjut hasil koordinasi, di antaranya mewajibkan seluruh Polsek membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), mengoptimalkan kegiatan pencegahan hingga tingkat RT, menginventarisasi seluruh kegiatan edukasi yang telah dilakukan Bhabinkamtibmas, serta meminta data resmi mengenai kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla milik perusahaan.

Kapolres berharap sinergi yang telah dibangun melalui rapat koordinasi tersebut mampu memperkuat kesiapsiagaan seluruh pihak sehingga potensi Karhutla di Kabupaten Landak dapat dicegah sejak dini.

“Saya berharap seluruh personel tetap menjaga semangat dalam menjalankan tugas. Dengan kerja sama dan komitmen seluruh pihak, kita dapat meminimalkan risiko Karhutla di Kabupaten Landak demi melindungi masyarakat dan lingkungan tutup AKBP Devi Ariantari.
*Rustan*

Mungkin Anda juga menyukai