Inspektorat Tulungagung Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Bimtek Asesmen PAKSI 2026

TULUNGAGUNG,-Inspektorat Kabupaten Tulungagung memperkuat komitmen pencegahan korupsi melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Asesmen Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Tahun 2026 yang digelar bersama Forum Jawa Timur Penyuluh Antikorupsi (JatimPAK).
Kegiatan berlangsung pada 11–13 Agustus 2026 dan memasuki sesi tatap muka pada Kamis (13/8/2026) di Hotel Narita Tulungagung.

Kegiatan tersebut dihadiri Inspektur Kabupaten Tulungagung, Esty Purwantik, S.H., M.H., CGCAE., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., yang hadir mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M. sekaligus membuka kegiatan.

Dalam sambutan Plt. Bupati yang dibacakan Sekda Tri Hariadi, Pemkab Tulungagung menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melalui tindakan represif, tetapi harus diperkuat dengan langkah pencegahan sejak dini.

Korupsi tidak hanya persoalan mengambil uang negara, tetapi juga dapat tumbuh dari hal-hal yang mungkin awalnya dianggap kecil, seperti konflik kepentingan, pemberian gratifikasi yang tidak semestinya, penyalahgunaan kewenangan, hingga pembiaran terhadap praktik yang tidak benar.”

Keberadaan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dinilai memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan (agent of change). Peserta tidak hanya dituntut memahami materi penyuluhan, tetapi juga mampu menjadi teladan, mengingatkan, dan mengajak lingkungan kerja maupun masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai integritas.

Bimtek tersebut dirancang untuk memberikan pembekalan intensif kepada calon penyuluh antikorupsi. Materinya meliputi nilai dan prinsip integritas, tindak pidana korupsi, regulasi terkait, penyusunan dokumen portofolio, e-learning PADI, serta praktik penyuluhan.
Peserta juga mendapatkan pembekalan penyusunan Bukti Kerja/Portofolio sesuai Unit Kompetensi SKKNI PAKSI. Persiapan ini menjadi bagian penting untuk meningkatkan kesiapan peserta menghadapi asesmen LSP-KPK sekaligus mendorong peningkatan competent rate atau tingkat kelulusan.

BACA JUGA:  Menteri PPPA RI Berikan Apresiasi Program TMMD Ke-121 Lombok Timur.

Sebanyak 95 peserta mengikuti Bimtek tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, yakni 47 orang dari 21 perangkat daerah lingkup Pemkab Tulungagung, 15 orang dari 12 sekolah/perguruan tinggi, 7 orang dari 7 kecamatan, 6 orang dari 5 instansi luar Kabupaten Tulungagung, dan 6 orang dari 6 institusi swasta/masyarakat.

Selain itu, terdapat 5 orang dari 2 rumah sakit, 5 orang dari 1 perguruan tinggi dan 1 organisasi pemuda, serta 4 orang dari 4 pemerintah desa.

Komposisi peserta tersebut menunjukkan bahwa penguatan budaya integritas didorong secara lintas sektor. Upaya pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan dunia pendidikan, pelayanan kesehatan, pemerintah desa, masyarakat, sektor swasta, mahasiswa, pemuda, dan organisasi kepemudaan.

Dalam kegiatan tersebut hadir Master Laily Vitria Adhitama, Ketua Forum JatimPAK, dan Master Iin Purwanti, PAKSI Utama sekaligus Asesor LSP-KPK. Kegiatan juga didukung Tim Fasilitator JatimPAK.

Materi Bimtek mencakup nilai dan prinsip integritas, tindak pidana korupsi dan regulasi antikorupsi, penyusunan materi, metode dan media penyuluhan, dokumen portofolio, e-learning PADI, hingga praktik penyuluhan.

Inspektorat Kabupaten Tulungagung menempatkan kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan fungsi pencegahan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia sekaligus memperluas jejaring penyuluh antikorupsi.

Peserta tidak hanya diarahkan mengejar kelulusan asesmen, tetapi dipersiapkan agar mampu menerapkan nilai integritas dalam pelaksanaan tugas dan menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.

Bimtek dilaksanakan melalui dua tahapan. Sesi online berlangsung pada 11–12 Agustus 2026, pukul 13.30 WIB hingga selesai. Sementara sesi offline digelar Kamis (13/8/2026), mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di Hotel Narita Tulungagung.

Pendaftaran sebelumnya dibuka bagi ASN/PNS Pemkab Tulungagung, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dosen, pemuda, serta masyarakat yang berminat menjadi Penyuluh Antikorupsi. Pendaftaran ditutup pada 8 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Polda Kalbar Laksanakan Musyawarah Daerah Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Kalimantan Barat

Pelaksanaan Bimtek memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Kepmenaker Nomor 303 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Kepmenaker Nomor 442 Tahun 2025 tentang SKKNI Bidang Penyuluhan Antikorupsi.

Landasan lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan SKKNI Sektor Antikorupsi.

Melalui Bimtek PAKSI 2026, Inspektorat Kabupaten Tulungagung mendorong lahirnya penyuluh antikorupsi yang tidak sekadar memiliki kompetensi untuk mengikuti asesmen, tetapi juga mampu menjadi teladan dan penggerak perubahan dalam membangun budaya integritas.

Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat melalui pencegahan korupsi yang dilakukan sejak dari hulu.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai