Bupati Nonaktif Gatut Sunu Seret Nama Makrus, Tantang Keterangan Saksi Dibuktikan di Pengadilan

SURABAYA,-Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026), berlangsung dengan sorotan tajam.

Gatut secara tegas membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menolak tuduhan telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung maupun menerima gratifikasi sebagaimana konstruksi perkara KPK.

Tak hanya membantah, Gatut juga menyoroti keterangan Makrus Manan, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung.

Menurut Gatut, terdapat sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta. Ia bahkan menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila dalam proses persidangan terbukti ada saksi yang memberikan keterangan palsu.

Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi,” kata Gatut seusai persidangan.

Salah satu keterangan yang dipersoalkan berkaitan dengan kegiatan Safari Ramadan. Gatut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda resmi Pemkab Tulungagung yang di dalamnya terdapat penyerahan bantuan sosial dan santunan bagi anak yatim.

Menurutnya, bantuan tersebut diserahkan atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi,” ungkapnya.

Namun, bantahan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak terdakwa. Kebenarannya tetap harus diuji melalui alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Gatut pun tidak secara langsung menyatakan Makrus telah memberikan kesaksian palsu. Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada proses pembuktian hukum.

BACA JUGA:  Polsek Sekayam Tinjau Perkembangan Lahan Jagung Demplot, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke pihak aparat penegak hukum,” tegas Gatut.

Ia juga meminta masyarakat mengikuti proses persidangan secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diuji di hadapan majelis hakim.

Ikutilah persidangan untuk selanjutnya. Nanti kita ikuti saja di fakta persidangan,” imbuhnya.

Dalam sidang perdana, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Gatut bersama terdakwa lainnya, Dwi Yoga Ambal Ariski.

KPK sebelumnya menyebut Gatut diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Nilai permintaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU menguraikan dugaan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan senilai Rp3.244.711.915, serta dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar.
Sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung juga disebut dalam uraian dakwaan dengan nominal pemberian masing-masing.

Di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardani sebesar Rp5,4 juta, Kepala BPKAD Dwi Hari Subagio Rp80 juta, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto Rp700 juta, Kepala Disperindag Fajar Widianto Rp100 juta, dan Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta.

Kemudian Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan sebesar Rp40 juta, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto Rp380 juta, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Trihadi Setyawati Rp500 juta, serta Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo sebesar Rp1.425.311.915.

Seluruh nama, nominal, dan aliran uang tersebut merupakan bagian dari uraian dakwaan JPU dan belum menjadi putusan pengadilan.

Penasihat hukum Gatut, Suryono Pane, mempertanyakan konstruksi aliran uang yang digunakan untuk mengaitkan pemberian tersebut dengan terdakwa.

Menurutnya, pemberian uang kepada orang yang berada di sekitar kepala daerah tidak otomatis membuktikan bahwa uang tersebut diterima atau dinikmati Gatut.
Terlebih, dalam konstruksi perkara terdapat aliran uang yang disebut melalui Dwi Yoga Ambal selaku ajudan.

BACA JUGA:  Melalui Penandatanganan Pakta Integritas, Jasa Raharja Apresiasi Penurunan Kecelakaan dan Dorong Keselamatan Lalu Lintas 

Tim penasihat hukum akan menguji secara rinci siapa yang meminta uang, siapa yang memberikan, melalui siapa uang diserahkan, siapa yang menerima, serta apakah terdapat perintah langsung dari Gatut.

Suryono bahkan membuka kemungkinan adanya pihak yang mengatasnamakan kepala daerah saat meminta uang kepada pejabat lain.

Bisa saja terjadi perdagangan pengaruh, mengatasnamakan Bupati yang minta, padahal Bupati enggak minta,” ujar Suryono.

Dalil tersebut tentu harus dibuktikan di persidangan, sebagaimana dakwaan KPK juga wajib dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

Gatut memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyerahkan pembelaan kepada tim penasihat hukumnya. Ia memilih menghadapi perkara melalui pembuktian di persidangan.

Di sisi lain, KPK harus membuktikan seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Karena itu, perkara ini tidak boleh berhenti pada perang pernyataan.
Keterangan Makrus harus diuji. Bantahan Gatut harus diuji. Aliran uang harus ditelusuri. Perintah harus dibuktikan. Peran Dwi Yoga harus diperjelas. Dan seluruh konstruksi perkara KPK harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Jika benar terdapat keterangan saksi yang tidak sesuai fakta, persidangan harus mampu mengungkapnya. Sebaliknya, apabila dakwaan KPK didukung alat bukti yang kuat dan konsisten, bantahan terdakwa tidak dengan sendirinya menggugurkan perkara.

Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menentukan kebenaran hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Bukan berdasarkan siapa yang paling keras membantah. Bukan berdasarkan siapa yang paling kuat membuat tudingan. Dan bukan semata-mata berdasarkan besarnya angka dalam dakwaan.

Semua harus dibuktikan. Semua harus diuji. Dan keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

Gatut Sunu dan Dwi Yoga memiliki hak untuk membantah dakwaan. Sementara KPK berkewajiban membuktikan seluruh dakwaannya secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:  Kapolda Sulsel Dilantik Sebagai Ketua Pengurus Perbakin Sulsel 2023-2027

Kini, ruang sidang menjadi medan pembuktian yang sesungguhnya.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai