Sumber Kehidupan Tercemar, Hasil Lab Dinas LH Dikatakan Aman Warga Rantau Pulung Kutai Timur Tuntut Transparansi Penuh
RANTAU PULUNG, KUTAI TIMUR — Aliran sungai yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi dan sumber kehidupan masyarakat di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, kini berubah wajah secara drastis dan mengkhawatirkan. Air yang dulunya jernih dan menyejukkan kini berubah menjadi hitam pekat, berbau busuk menyengat, serta dipenuhi bangkai ikan yang mengapung di sepanjang alirannya. Warga menduga kuat, kerusakan lingkungan ini disebabkan oleh pembuangan limbah cair pabrik kelapa sawit milik PT Kalimantan Agro Nusantara (PT KAN) yang beroperasi di wilayah tersebut. Keresahan mendalam kini melanda warga, terutama Kelompok Ternak Sumber Mulyo, yang menggantungkan hidup dan mata pencaharian pada aliran sungai tersebut.
Ketua Kelompok Ternak Sumber Mulyo, Bapak Sudar, menyampaikan keterangannya kepada wartawan Saksi Hukum Indonesia.com dengan nada prihatin namun tegas. Ia menegaskan bahwa kerusakan sungai ini terjadi persis sejak pabrik kelapa sawit PT KAN mulai beroperasi di wilayah mereka.

“Dulu air sungai di sini sangat jernih, bening, dan layak dikonsumsi bagi sapi-sapi peliharaan kami. Kami mandi, mencuci, mengambil air minum ternak di sini tanpa khawatir. Namun semenjak berdirinya pabrik kelapa sawit ini, aliran sungai berubah total. Air menjadi hitam pekat, berbau busuk yang menyengat hidung, dan ikan-ikan mati mengapung di mana-mana. Semua itu terjadi setelah pabrik ini berdiri. Tidak ada penyebab lain,” tegas Sudar.
Kondisi ini semakin memprihatinkan di musim kemarau yang sedang berlangsung saat ini. Aliran sungai yang melintasi lahan kelompok tani justru menyusut dan mengering, namun dugaan pencemaran tetap berjalan meski dalam jumlah yang diduga dikurangi. Warga memperingatkan, jika tidak segera ditindaklanjuti, dampak pencemaran akan jauh lebih mengerikan saat musim hujan tiba, ketika debit air meningkat dan pembuangan limbah diduga dilakukan secara besar-besaran.
Saat melakukan penelusuran hingga ke hulu sungai, melewati area perkebunan sawit PT Gawi, wartawan Saksi Hukum Indonesia.com secara tidak sengaja bertemu dengan seorang petani warga setempat yang sehari-hari beraktivitas di tepi sungai. Warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan ini mengonfirmasi dugaan tersebut dan mengungkapkan hal yang sangat mencurigakan terkait pola pembuangan limbah pabrik.
“Di musim kemarau seperti ini, pabrik hanya mengeluarkan sedikit-sedikit limbahnya, seolah-olah ingin menyembunyikan jejak. Tapi kalau Bapak mau lihat bukti yang nyata dan jelas, tunggu saja sampai musim penghujan tiba. Saat itu baru pipa pembuangan limbah pabriknya dibuka sepenuhnya. Air sungai pasti langsung berubah hitam pekat dalam sekejap, dan semua ikan mati. Itu sudah terjadi berulang kali,” ungkap warga tersebut dengan nada getir.
Pernyataan ini diperkuat kembali oleh Sudar. “Coba Bapak datang saat musim hujan turun ke sini. Air sungai pasti langsung berubah hitam pekat dan ikan mati semua. Itulah kenyataan yang kami hadapi berulang kali, namun seolah tidak pernah didengar.”
Kepada media Saksi Hukum Indonesia.com, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium atas sampel air yang diambil beberapa waktu lalu, kualitas air dinyatakan aman dan tidak mengandung zat yang membahayakan bagi kehidupan maupun lingkungan.
Namun pernyataan singkat tersebut justru memunculkan keraguan mendalam di kalangan masyarakat. Warga menilai penjelasan yang diberikan sangat tidak memuaskan, terasa tertutup, dan jauh dari transparansi. Hasil lab yang dinyatakan “aman” itu justru bertolak belakang dengan kenyataan yang dilihat mata dan dirasakan tubuh warga sehari-hari — air hitam, bau busuk, ikan mati. Seharusnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur memberikan keterangan yang jelas, rinci, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan masyarakat di lokasi kejadian, bukan sekadar pernyataan singkat yang justru menimbulkan kesan mencurigakan dan menutup-nutupi sesuatu.
” TUNTUTAN & HARAPAN WARGA ”
Masyarakat Kecamatan Rantau Pulung, khususnya yang terdampak langsung, dengan ini menyampaikan tuntutan dan harapan yang patut didengar oleh pihak berwenang:
1. Peninjauan Ulang yang Transparan — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup, wajib melakukan pengambilan sampel air ulang secara terbuka, dihadiri perwakilan warga, dan diuji di laboratorium yang independen serta dapat dipercaya.
2. Penghentian Sementara Pembuangan Limbah — Segera menghentikan sementara pembuangan limbah cair ke aliran sungai tersebut hingga terbukti secara ilmiah dan terbuka bahwa limbah tersebut memenuhi baku mutu lingkungan dan tidak membahayakan makhluk hidup.
3. Penjelasan Terbuka & Rinci — Dinas Lingkungan Hidup wajib memaparkan hasil lengkap pemeriksaan laboratorium, parameter apa saja yang diuji, dan mengapa hasilnya dinyatakan aman padahal kondisi fisik sungai sangat memprihatinkan.
4. Tindakan Tegas Jika Terbukti Melanggar — Jika terbukti terjadi pelanggaran baku mutu lingkungan, pihak perusahaan wajib ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib melakukan pemulihan lingkungan hingga sungai kembali seperti semula.
5. Keterbukaan Informasi & Pengawasan Berkala — Masyarakat berhak mengetahui data lengkap pengelolaan limbah perusahaan, termasuk laporan pemantauan mandiri yang wajib disampaikan secara berkala kepada publik. Pemerintah wajib melakukan pengawasan rutin dan tidak menutup mata terhadap keluhan warga.
“Sungai ini bukan milik siapa-siapa saja, sungai ini milik kami, milik anak cucu kami. Jika sungai ini mati, maka kami pun mati bersama-sama. Kami tidak meminta hal yang berlebihan — kami hanya meminta satu hal, kebenaran dan keadilan,” demikian pesan yang ingin disampaikan warga kepada pihak pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Korwil Kaltim Muhammad Thio Adnan.








