Plt Bupati Perintahkan Razia ASN Bolos, Kasatpol PP Bungkam: Tegas di Perintah, Tumpul di Pelaksanaan

TULUNGAGUNG,-Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk rutin menggelar razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos atau meninggalkan tempat kerja pada jam dinas.

Instruksi tersebut disampaikan sebagai langkah memperkuat kedisiplinan sekaligus meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

ASN harus bekerja sesuai aturan. Mulai tertib absensi sampai melaksanakan tugas di kantor. Saya sudah perintahkan Kasatpol PP mengerahkan pasukannya agar razia ini rutin dilakukan,” kata Baharudin, Senin (14/9/2026).

Baharudin menegaskan, razia tersebut merupakan inisiatifnya untuk meningkatkan disiplin aparatur, bukan karena adanya laporan dari bawahan. Namun, ketegasan itu justru menyisakan pertanyaan ketika berbicara mengenai sanksi.

ASN yang kedapatan membolos disebut hanya akan diberikan sanksi moral, sementara sanksi administrasi tidak akan diterapkan.
Kebijakan tersebut mendapat sorotan pengamat sosial Tulungagung, AK. Ia menilai razia tanpa konsekuensi yang jelas berpotensi menjadi penertiban seremonial yang tidak memberikan efek jera.

Razia boleh dilakukan, tetapi kalau ujungnya hanya sanksi moral, apa efek jeranya? ASN digaji menggunakan uang negara. Ketika kewajiban tidak dijalankan, harus ada konsekuensi sesuai aturan,” tegas AK.

Menurut AK, pemerintah daerah tidak cukup hanya menunjukkan ketegasan melalui razia. Setiap temuan pelanggaran harus memiliki tindak lanjut yang jelas dan dilakukan sesuai ketentuan disiplin ASN.

Ia merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

Jangan sampai razia hanya menjadi kegiatan untuk menunjukkan bahwa pemerintah terlihat tegas. Ukuran keberhasilannya bukan berapa kali razia dilakukan, tetapi bagaimana pelanggaran yang ditemukan ditindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Perayaan Ulang Tahun Tokoh Redaksi, Wabub Tegaskan Sinergi Media dan Pemerintah untuk Tulungagung Maju

AK menilai disiplin ASN berkaitan langsung dengan profesionalitas aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, aturan tidak boleh hanya menjadi formalitas yang kembali dilupakan setelah razia selesai.

Kalau pelanggaran hanya berujung teguran moral, jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi yang berarti,” katanya.

Kasatpol PP Belum Beri Kepastian
Di tengah instruksi Plt Bupati tersebut, pelaksanaan razia kini menjadi sorotan. Kasatpol PP Tulungagung dikonfirmasi mengenai kesiapan menjalankan perintah tersebut, termasuk kapan razia mulai dilaksanakan dan apakah benar akan dilakukan secara rutin.

Kasatpol PP juga dimintai penjelasan mengenai mekanisme penanganan apabila ditemukan ASN yang meninggalkan tempat kerja pada jam dinas tanpa alasan yang sah, termasuk apakah temuan tersebut akan dicatat dan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.

Selain itu, Kasatpol PP dikonfirmasi mengenai belum adanya kepastian jadwal dan teknis razia hingga Senin (14/9/2026). Publik tentu membutuhkan kejelasan apakah instruksi Plt Bupati tersebut sudah ditindaklanjuti secara konkret atau masih sebatas perintah.

Namun hingga berita ini ditulis, Kasatpol PP masih enggan memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan instruksi tersebut. Sebab, ketegasan pemerintah tidak cukup berhenti pada perintah razia.

Perintah sudah disampaikan. Kini publik menunggu bukti pelaksanaannya,apakah razia benar-benar menjadi instrumen penegakan disiplin, atau hanya berakhir sebagai formalitas birokrasi.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai