Plt Bupati Ahmad Baharudin Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa dalam Workshop Evaluasi 2026
TULUNGAGUNG,-Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan keuangan desa. Setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 di Kabupaten Tulungagung, yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Rabu (28/10/2026).
Dalam arahannya, Ahmad Baharudin menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan desa tidak cukup diukur dari besarnya penyerapan anggaran atau terpenuhinya administrasi. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap program direncanakan secara matang, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin. Pemerintah desa juga dituntut memastikan seluruh tahapan pengelolaan anggaran berjalan sesuai regulasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Ahmad menekankan lima aspek penting yang harus menjadi perhatian pemerintah desa, yakni peningkatan kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan kegiatan, transparansi dan akuntabilitas pelaporan, penguatan pembinaan serta pengawasan, dan pelibatan masyarakat dalam pembangunan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyerapan anggaran bukan satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Penggunaan anggaran harus benar-benar sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat, sehingga pembangunan desa mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan memperkuat kesejahteraan warga.
Plt. Bupati berharap workshop tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan langkah tindak lanjut yang konkret dan terukur. Evaluasi harus dijadikan dasar untuk memperbaiki kekurangan, menyelesaikan kendala, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan desa.
Kepala desa dan perangkat desa juga didorong untuk terus meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme, khususnya dalam memahami regulasi terbaru. Apabila menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan keuangan, pemerintah desa diharapkan segera berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait agar kendala dapat ditangani sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Dr. Agus Kuncoro, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa workshop tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pembangunan desa.
Menurut Agus, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat pemahaman kepala desa dan perangkat desa terhadap regulasi terbaru agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, tertib secara administrasi, dan tepat sasaran.
Harapannya, pengelolaan Dana Desa bisa berjalan on track. Kepala desa dan perangkat desa juga harus memahami regulasi terbaru sehingga pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa semakin tertib,” jelasnya.
Menjelang akhir tahun, DPMD Kabupaten Tulungagung melakukan pemantauan terhadap laporan keuangan desa untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah desa.
Berdasarkan pemantauan awal, secara umum pelaksanaan masih berjalan sesuai rencana. Meski demikian, kendala yang berkaitan dengan administrasi maupun kelengkapan dokumen pelaporan tetap perlu segera ditangani agar tidak menimbulkan keterlambatan.
Agus menyampaikan bahwa DPMD telah menginstruksikan pendampingan secara langsung atau jemput bola ke desa-desa. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang dihadapi pemerintah desa dapat segera diketahui dan diselesaikan melalui koordinasi yang tepat.
Secara umum semuanya masih on track. Kami juga sudah menginstruksikan DPMD untuk melakukan pendampingan secara jemput bola, sehingga kendala yang dihadapi pemerintah desa bisa segera ditangani dan potensi keterlambatan pelaporan dapat diminimalkan,” ungkapnya.
Pendampingan tersebut diharapkan tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan administrasi, tetapi juga memperkuat pemahaman aparatur desa dalam menjalankan tata kelola keuangan dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Workshop ini dihadiri perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Bappeda, BPKAD, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten Tulungagung.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola keuangan desa yang semakin tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh penyerapan anggaran dan kelengkapan administrasi, tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan kualitas pelayanan, berkembangnya perekonomian desa, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Ft)










