Laka Lantas Beruntun di Jalan Raya Jelantik Mengakibatkan Satu Korban Meninggal Dunia

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, LOMBOK TENGAH, NTB – Laka lantas beruntun kembali terjadi antara tiga kendaraan dan menyebabkan satu korban meninggal dunia, tepatnya di Jalan raya Dusun Jelantik, Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah pada kamis 09/02/ 2023 sekitar pukul 06.50 wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Gede Putu Caka PR, SIK dalam keterangan tertulisnya membenarkan adanya peristiwa tersebut.

AKP Putu Caka menyampaikan Identitas masing masing pengendara diantaranya Inisial RR, 16 tahun, laki laki, alamat Dusun Kebon Talo, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DR 3485 CF.

Inisial LNY, 41 tahun, laki laki, alamat Jalan Tanjung Luar II Nomor 206, Griya Pagutan Indah, Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi DR 4559 V.

Inisial T, 56 tahun, laki – laki, dan berboncengan dengan SH, 49 tahun, perempuan sama sama beralamat di Dusun Lemerek, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten, Lombok Tengah yang merupakan pengendara sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DR 2985 BY.

Adapun kronologis kejadiannya, sepeda motor Honda Vario dengan nopol DR 3485 CF yang dikendarai oleh RR datang dari arah timur menuju ke arah barat (Praya – Mataram) dan mencoba mendahului kendaraan didepannya namun sempat menyerempet sepeda motor Honda Vario dengan nopol DR 2985 BY yang dikendarai T dan berboncengan dengan SH yang berada didepannya.

BACA JUGA:  Rakernas ke-1 Perwadi di Pasuruan, Kukuhkan Kepengurusan DPD Jawa Barat

Akibatnya, sepeda motor Honda vario dengan nomor polisi DR 3485 CF yang dikendarai oleh RR oleng kekanan dan masuk jalur sebelah utara (Mataram – Praya), pada saat yang bersamaan datang dari arah yang sama sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nopol DR 4559 V yang dikendarai oleh LNY dan langsung menabrak sepeda motor Honda Vario dengan nopol DR 3485 CF yang dikendarai oleh RR.

Akibat peristiwa tersebut LNY, T dan SH mengalami luka – luka, kemudian semua korban dilarikan ke Puskesmas Puyung untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawa RR tidak dapat tertolong yang akhirnya meninggal dunia.

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut anggota unit laka lantas Polres Lombok Tengah langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi serta mengamankan semua barang bukti.

“Peristiwa laka lantas tersebut sudah ditangani dan semua barang bukti telah diamankan di unit laka lantas Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut” tutup Kasat Lantas Polres Lombok Tengah.

( Kordinator Liputan NTB)

Mungkin Anda juga menyukai