Di Duga Mantan Penyanyi KDI Asal Lombok Melakukan Penipuan CPMI Asal Kecamatan Sembalun Lotim

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, LOMBOK TIMUR – NTB | –
Sungguh miris dua tahun sudah berlalu namun kasus penipuan buruh migran ke Taiwan yang dimotori oleh (Abdul Said) mantan KDI dari Loteng ini sampai sekarang belum menemukan jalan keluarnya. Senin (13/2/2023)

Ada 4 korban yang berasal dari Kecamatan Sembalun, dua diantaranya yaitu masyarakat Bilok Petung. Menurut pengakuan korban atas nama (Dandi) sudah dilakukan upaya koordinasi-koordinasi ke pihak (Sahid) namun hanya menerima janji palsu saja.

Kemudian pada tahun 2022, korban melakukan pelaporan ke Bale Mediasi akan tetapi sampai tahun 2023 hanya menerima uang dari (Sahid) sekitar 23 juta dari 2 korban. Hal itu diakui dari pihak advokasi atas nama (Mamik Haris). Naas ada juga diterima oleh satu korban yang belum diberikan sekitar 3,5 juta dari sisa uang 23 juta oleh Sahid.

“Selaku keluarga dan ketua organiasi RBPM (Renjani Bersatu Pejuang Massa), kami berharap pihak pemerintah membantu menyelsaikan kasus ini karena uang yang dipakai untuk menjadi buruh migran adalah menggadaikan tanah korban dengan harapan agar korban bisa memperbaiki situasi ekonomi,” tutur Jon Iskandar.

(kordinator liputan NTB)

BACA JUGA:  Antusias PK5 Berdatangan ke Pasar Sentral Makassar untuk Menjual Kembali 

Mungkin Anda juga menyukai