Gerak Cepat Jasa Raharja Sulsel Laksanakan Survey Ahli Waris di Taroada Maros Pastikan Keabsahan Ahli Waris

Gerak Cepat Jasa Raharja Sulsel Laksanakan Survey Ahli Waris di Taroada Maros Pastikan Keabsahan Ahli Waris

SAKSI HUKUM INDONESIA. COM
MAROS, – Kecelakaan maut kembali terjadi Lingkungan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Hari Senin, 25 September 2023 sekitar pukul 07.15 WITA.

Korban atas nama Muh. Fiqri Pratama (13) yang sedang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sebuah kendaraan yang mengakibatkan korban terjatuh dan terlindas truk.

Akibat kejadian tersebut, korban menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Palaloi.
Kurang dari 24 jam, Penanggung Jawab Samsat Maros, Iqbal Saleh, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Dusun Barambang, Desa Bontematene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada Haris selaku ayah kandung korban sebagai ahli waris korban yang sah. Perlu diketahui, korban merupakan anak yatim, dimana ibunya meninggal dunia Sembilan bulan sebelumnya.

Haris sangat berterima kasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa anaknya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

BACA JUGA:  Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Berhasil Gagalkan Peredaran 500 Gram Narkotika

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.

Iqbal juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.
(Humas Jasa Raharja Sulsel/ Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai