Polresta Mataram Tingkatkan Pengamanan Lingkungan Saat Musim Mudik

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM, MATARAM – Dalam rangka mudik atau pulang kampung jadi tradisi masyarakat perantauan setiap di Hari Raya Idul Fitri. Biasanya rumah ditinggal dalam keadaan kosong, yang mana menjadi sasaran tindak kriminalitas seperti pencurian. Untuk antisipasi tindak kriminalitas jelang lebaran dan mudik untuk mengantisipasi Polresta Mataram Polda NTB dan jajaran Polsek akan meningkatkan pengamanan.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa, SIK, MH mengatakan bahwa Operasi Ketupat Rinjani akan mulai dilaksanakan pada 18 April sampai tanggal 1 Mei 2023. Dengan pola mengedepankan Bhabinkamtibmas ataupun seluruh anggota Polresta Mataram untuk pengamanan, yang berkaitan dengan lingkungan di sekitar Kota Mataram.

“Jadi kami memaksimalkan keberadaan anggota yang ada untuk menjaga dari tingkat lingkungan, RT, Desa, Kelurahan, akan saya maksimal untuk menjaga masing-masing wilayah,” ujar Kapolresta, Rabu (12/04/2023)

Pada posisi mudik lebaran memang biasanya beberapa rumah maupun kontrakkan ditinggalkan kosong oleh penghuninya. Sehingga tidak menutup kemungkinan tindak kriminalitas itu terjadi, karena adanya kesempatan. Mengingat ketika mudik ada beberapa masyarakat meninggalkan barang-barang berharga mereka dengan rumah kosong tanpa penjagaan.

“Saya imbau bagi yang mudik keluar NTB ataupun keluar Mataram, tolong berkomunikasi dengan RT bahwa yang bersangkutan mudik,” terangnya. Nanti Polresta Mataram akan berpatroli dengan Bhabinkamtibmas, sehingga perlu adanya kerjasama antara Bhabinkamtibmas dengan RT setempat di lingkungan tersebut. Karena yang mengetahui siapa saja mudik dan tidak hanya RT setempat di lingkungan tersebut.

“Kalau mereka sudah laporkan ke RT, lurah, Kades, kami bersama kepala lingkungan dan lainnya bisa membantu mempatroli rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Media Mitra Harap PLH Kabid Humas Polda NTB KBP Lalu Iwan Segera Dilantik

Selain itu, pihaknya juga menghimbau hal-hal yang rawan terjadi saat rumah ditinggalkan kosong oleh pemiliknya. Yakni meninggalkan rumah dalam kondisi listrik menyala yang rawan terjadi korsleting dan kebakaran. Kemudian mengunci ganda rumahnya.

“Silahkan pengamanan yang berkaitan dengan rumah dimaksimalkan, kami Polresta siap mengamankan proses mudik bagi masyarakat yang meninggalkan kota Mataram,” jelasnya.

( Kordinator Liputan NTB )

Mungkin Anda juga menyukai