Rapat Paripurna DPRD Tulungagung: Pertanggungjawaban APBD 2025 Dibahas, Opini WDP dan Pergantian Pimpinan Jadi Agenda Strategis

TULUNGAGUNG,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di ruang rapat utama DPRD, Rabu (8/7/2026), dengan dua agenda strategis yang menjadi perhatian publik, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pengumuman usulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, S.Sos., dan dihadiri Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., Penjabat Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam mekanisme pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Selain membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, forum juga menyoroti turunnya opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulungagung menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kondisi ini menjadi evaluasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk memperkuat tata kelola keuangan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Marsono menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

DPRD siap terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK demi mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin akuntabel dan transparan,” tegas Marsono.

Selain pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga mengumumkan usulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung. Pengumuman tersebut didasarkan pada Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 16.14a-SK/AKD/DPP-NasDem/VI/2026 tentang usulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama Sabar.

BACA JUGA:  Satgas Pamtas RI-MAL Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Patut Diapresiasi, Dengan Keberhasilan Meringkus Pelaku Gembongan Narkoba Internasional,Lintas Negara

Sebagai penggantinya, Partai NasDem mengusulkan Panhis Yody Wirawan, S.H., M.Kn. sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2024–2029.

Marsono menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Tulungagung paling lambat tujuh hari kerja untuk memperoleh peresmian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Plt. Bupati Ahmad Baharudin memaparkan capaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.

Dari target pendapatan sebesar Rp2.871.190.100.960,69, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3.043.061.098.815,31 atau 105,98 persen.

Pada sisi belanja daerah, dari anggaran sebesar Rp3.207.300.478.883,90, realisasi belanja mencapai Rp2.901.521.903.649,94 atau 90,47 persen.

Untuk komponen pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp336.110.377.923,21 terealisasi 100 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan pada tahun berjalan.

Secara keseluruhan, pelaksanaan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025 menghasilkan SiLPA sebesar Rp477.649.573.088,58.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Baharudin mengakui bahwa opini BPK atas LKPD Tahun 2025 mengalami penurunan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi pemerintah daerah agar kualitas tata kelola keuangan semakin baik.

Hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar ke depannya tata kelola keuangan daerah dapat menjadi lebih akuntabel dan profesional,” ujar Ahmad Baharudin.

Ia juga mengajak DPRD untuk mengkaji dan membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara komprehensif sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Rapat paripurna ini menandai dimulainya pembahasan resmi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah, agenda tersebut juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.(Ft)

Mungkin Anda juga menyukai