Dirpolairud Polda NTB Berhasil Gagalkan Puluhan Ribu Benih Lobster Yang Hendak Keluar NTB dan Amankan 5 Tersangka

SAKSI HUKUM INDONESIA .COM, MATARAM NTB – Polda NTB Melalui Direktorat Polairud Berhasil melakukan pengungkapan atas perkara penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.

Dari pengungkapan tersebut mengamankan 5 tersangka serta barang bukti berupa BBL sebanyak 28.083 ekor yang terdiri dari BBL jenis Pasir 23.527 ekor dan BBL jenis mutiara 4.556 ekor.

Keterangan diatas disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK., saat memimpin Konferensi pers pengungkapan Ilegal Fishing di Command Center Polda NTB, Senin (19/06/2023).

Dalam keterangannya Kabid Humas mengatakan Pengungkapan dilakukan atas 3 Laporan Polisi, yang pertama LP nomor 40 tertanggal 14 Juni dimana Tim Opsnal Ditpolairud bersama Kru Kapal Baladewa 872 Kabaharkam Polri mengaman 2 tersangka dan barang bukti diatas.

Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor 7 tertanggal 15 Juni 2023, tim Opsnal tersebut kembali mengamankan satu tersangka. Sedangkan berdasarkan LP ke 3 bernomor 8 tertanggal 18 Juni 2023 tim Opsnal kembali mengamankan 2 orang tersangka.

Disamping Barang Bukti BBL, tim opsnal juga mengamankan 1 kendaraan R4 jenis truk, satu lembar tiket kapal feri Tujuan Lembar – Padangbai, sejumlah uang tunai, HP serta 15 lembar print bukti transaksi M-Banking BCA.

Atas tindakan tersebut para tersangka diancam UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 dan/atau pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat 1 huruf (a) UU RI no 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan dan/atau pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPJi Pasal 27 angka 26 Jo angka 5 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi UU yang merubah pasal 92.

BACA JUGA:  Polda Jatim Gelar Razia Hiburan Malam Jelang Tahun Baru 

Sementara itu Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan kronologis singkat pengungkapan 3 laporan polisi tersebut.

“Awalnya menangkap sdr IP dan AE keduanya warga Jonggat Lombok Tengah di atas kapal Feri yang akan menyebrang menuju Padangbai di Pelabuhan lembar, keduanya adalah sopir dan knek kendaraan Truk yang memuat BBL tersebut sesuai Laporan Polisi yang pertama,”jelasnya.

Kemudian dari hasil pengembangan di peroleh informasi bahwa keduanya memuat BBL tersebut atas perintah sdr. J untuk mengirim barang tersebut ke wilayah Bali. J akhirnya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang ke dua.

Atas pengembangan pula, berdasarkan Laporan polisi yang ketiga Tim opsnal akhirnya menahan Z dan ER yang merupakan pembeli langsung dari Nelayan. Berdasarkan pengakuan sementara keduanya ada yang memodali, dan ini diperkuat oleh bukti transaksi melalui M-banking bahwa beberapa kali dana masuk ke rekening Z.

Dari hasil pengungkapan tersebut Dirpolairud Polda NTB menyebutkan para tersangka yang diamankan tersebut merupakan Jaringan yang terorganisir. Ia berkomitmen akan terus berupaya membongkar atau menghalangi jaringan yang ada tersebut untuk mencegah ilegal fishing di wilayah hukum Polda NTB.

Korlip NTB

Mungkin Anda juga menyukai