Jasa Raharja Sulsel Survey Ahli Waris di Maros untuk Pastikan Keabsahan Ahli Waris 

SAKSI HUKUM INDONESIA. COM

MAROS, – Kejadian Kecelakaan maut di Lingkungan Tambua, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, 19 Juli 2023 sekitar pukul 07.45 WITA.

Korban atas nama M. Riyan yang sedang mengendarai sepeda motor ditabrak oleh sebuah minibus yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Dody Sardjoto.

Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Samsat Maros, M. Iqbal Saleh, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang berada di Ling. Bontoa Rea Desa Maccini Baji Kec. Bantimurung Kab. Maros untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada Hardiana Madonna selaku ibu kandung korban sebagai ahli waris korban yang sah.

Hardiana sangat berterimakasih atas santunan yang diserahkan oleh PT Jasa Raharja dan memberi apresiasi atas gerak cepat Jasa Raharja, begitu juga kepada pihak kepolisian yang begitu cepat dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menimpa anaknya. Beliau berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Besaran santunan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin, bahkan di hari libur.

BACA JUGA:  Rivan A. Purwantono: Jasa Raharja Ambil Peran Aktif dalam Penanganan Mudik Lebaran 2023

Iqbal juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

Kantor Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 77 Makassar Telepon : 0411 – 872988

Website : www.jasaraharja.co.id.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Abels Usmanji)

Mungkin Anda juga menyukai