Tingkatkan Stakeholder Engagement, Jasa Raharja Sulsel Bersilaturahim ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar 

Tingkatkan Stakeholder Engagement, Jasa Raharja Sulsel Bersilaturahim ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar 

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM

MAKASSAR, – Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Iqbal Hasanuddin, didampingi Kepala Sub Bagian Pelayanan, Pandu Quarta Nova, Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan, Rachmat Maulana, serta Mobile Service Cabang Sulawesi Selatan, Faturrahman melakukan kunjungan ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Perintis Kemerdekaan Km.11, Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu 2 Agustus 2023, yang diterima langsung oleh Direktur Utama RSUP Prof. Dr. dr. Syafri Kamsul Arif, Sp.An, KIC, KAKV.

Kunjungan dimaksud dalam rangka silaturahmi serta mempererat hubungan kemitraan dalam memperlancar pelayanan kepada masyarakat. Dalam pembahasan yang hangat disampaikan juga berbagai terobosan dan upaya kedepan antar instansi yang dapat meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Santunan yang di berikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. PT Jasa Raharja juga telah bekerjasama dengan PT Indofarma menggunakan aplikasi JR – Care guna mempermudah dan mempercepat proses penjaminan pasien, pembayaran klaim dan pemesanan obat dari PT Indofarma kepada Rumah Sakit yang sudah bermitra dengan PT. Jasa Raharja. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya bagi rawatan luka-luka korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.

“Perlu kami sampaikan bahwa sistem pelayanan di PT Jasa Raharja sudah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) bekerjasama dan bersinergi dengan Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum,” ungkap Iqbal.

BACA JUGA:  Amankan Acara Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024, Polda Kalbar Kerahkan 966 Personel

Melalui kegiatan koordinasi ini, Jasa Raharja Sulsel berharap kedepannya manfaat perawatan yang diterima korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit, khususnya di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai