Jasa Raharja Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 pada Acara Coorperative Expo 2023

Jasa Raharja Sosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 pada Acara Coorperative Expo 2023

SAKSI HUKUM INDONESIA.COM

MAKASSAR, – Dalam rangka memperingati Harkopnas 2023, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 6 Sulampua mengadakan kegiatan Coorperative Expo 2023 bertempat di Mall Trans Studio Makassar pada tanggal 4 sampai dengan 6 Agustus 2023.

PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, bersama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Makassar turut berpartisipasi mengadakan Literasi Asuransi dengan tujuan edukasi pentingnya asuransi kepada masyarakat, khususnya Kota Makassar. Dalam kesempatan ini, Jasa Raharja mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan apabila tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut serta membagi-bagikan flyer kepada para pengunjung.

Tidak lupa pula, Jasa Raharja membagi-bagikan souvenir menarik kepada Wajib Pajak yang membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.

Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud upaya edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam berkendara serta melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya secara tepat waktu.

BACA JUGA:  Pemkab Gowa Apresiasi Program TNI AD

“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini, edukasi terhadap kecelakaan dan faktor-faktor penyebabnya dapat disampaikan berantai kepada rekan maupun keluarga peserta dan dengan kesadaran akan tertib lalu lintas akan membawa kepada zero accident ataupun menekan angka kasus kecelakaan lalu lintas” tutupnya.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Rawal BM)

Mungkin Anda juga menyukai